Key Issue: Menkeu Purbaya tengahi hambatan proyek PSEL Makassar
Menkeu Purbaya Tengahi Hambatan Proyek PSEL Makassar
Jakarta, Kamis
Key Issue – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil peran aktif dalam mengatasi kendala yang menghambat pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar. Pertemuan ini diadakan sebagai upaya untuk mempercepat proses pengembangan proyek yang telah direncanakan, sekaligus memastikan konsistensi dalam penerapan perjanjian sebelumnya. PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek tersebut, mengungkapkan bahwa hambatan ini telah terjadi sejak awal tahun 2022, dengan akar masalah terletak pada perbedaan penafsiran antara pihak pengembang dan pemerintah daerah.
Dalam sidang debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Stephen Yee, Direktur Utama PT SUS, menyatakan bahwa proyek PLTSa Makassar harus terus menggunakan lahan yang sudah ditentukan sebelumnya. Lahan tersebut, menurutnya, telah dibebaskan dan siap untuk dimanfaatkan. “Ini penting untuk memastikan PT SUS tetap diakui sebagai pengembang yang sah, sekaligus menjamin bahwa seluruh pekerjaan pendahuluan yang telah dilakukan didasarkan pada perjanjian yang sudah ditandatangani,” jelas Stephen dalam sesi diskusi. Dia menekankan bahwa keputusan untuk mengubah lokasi proyek harus mempertimbangkan komitmen investasi yang telah disepakati sejak lama.
“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujar Stephen Yee.
PT SUS menegaskan bahwa keputusan untuk tetap mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 adalah dasar dari seluruh komitmen yang telah dijalankan. Perusahaan ini berargumen bahwa Peraturan Presiden tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas, sehingga memungkinkan mereka menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan aturan lama, PT SUS meyakini bahwa mereka dapat mencapai target operasional (COD) secara optimal, tanpa mengalami penundaan yang signifikan.
Di sisi lain, Pemkot Makassar menawarkan alternatif berupa Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi baru ini, menurut mereka, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penyelesaian proyek, terutama mengenai skema pembayaran dan penggunaan lahan. Namun, PT SUS menganggap tuntutan ini bersifat sepihak, karena tidak tercantum dalam perjanjian awal yang sudah disepakati. “Perubahan ke Perpres 109/2025 tidak bisa diprediksi saat kontrak pertama kali dibuat, sehingga menimbulkan risiko material bagi perusahaan,” tambah Stephen.
Menurut PT SUS, peralihan ke Perpres 109/2025 bukan hanya proses administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kewajiban dan nilai investasi mereka. Komitmen yang sudah dijanjikan, seperti pengembangan infrastruktur dan penyelesaian fase pendahuluan, bisa terganggu jika regulasi diubah tanpa kesepakatan bersama. Namun, perusahaan ini tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, selama perubahan tersebut diselesaikan melalui renegosiasi yang adil.
Dalam sesi debottlenecking, Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan solusi tengah untuk menghindari konflik antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, pelaksanaan proyek PLTSa Makassar perlu dipercepat, karena manfaat lingkungan dan kota yang lebih bersih adalah kebutuhan yang mendesak. “Pengelolaan sampah jalan, sudah. Terus pakai skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak ada tipping fee lagi,” ujarnya. “Pemkot Makassar enggak usah mengeluarkan anggaran, karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah untuk bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja,” lanjutnya.
Konsorsium PT SUS menekankan bahwa mereka siap melanjutkan konstruksi proyek asalkan pemerintah daerah tetap menggunakan kerangka hukum yang sudah ada. Perusahaan ini berharap ada kesepakatan yang mengakui lahan yang sudah dibebaskan sebagai bahan pokok untuk pembangunan, serta menjamin bahwa semua proses sebelumnya tetap berlaku. “Kami mengusulkan agar proyek tetap menggunakan lahan yang sudah diakuisisi, karena ini adalah langkah awal yang krusial untuk memulai operasional,” tambah Stephen.
Purbaya Yudhi Sadewa juga meminta pihak-pihak terlibat untuk bersikap fleksibel dalam mencari titik temu. Ia menyoroti bahwa proyek PLTSa Makassar memiliki potensi besar dalam mengurangi limbah dan meningkatkan efisiensi energi. “Dengan menyelesaikan proyek ini secara tepat waktu, kita bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tuturnya. Hal ini mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Dalam upaya mengatasi hambatan, Menkeu Purbaya mengimbau agar semua pihak bersedia melakukan kompromi. “Kita perlu mempercepat proses, karena waktu adalah faktor penting dalam keberhasilan proyek,” kata mantan Direktur Utama Kementerian Keuangan ini. Selain itu, ia menekankan bahwa solusi yang ditemukan harus seimbang, sehingga tidak merugikan pihak pengembang maupun pemerintah daerah. Purbaya juga meminta pemerintah Makassar untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan yang diambil, terutama terhadap pembangunan berkelanjutan.
Proyek PLTSa Makassar, yang merupakan bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan sampah, diharapkan dapat menjadi contoh sukses dalam penggunaan sumber daya lokal untuk memperkuat ekosistem energi. Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, peran Menteri Keuangan dalam mengambil langkah-langkah mediasi menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung proyek-proyek strategis daerah. PT SUS menyatakan siap bekerja sama untuk menyelesaikan perbedaan ini, selama ada jaminan bahwa hak dan kewajiban mereka tetap terlindungi.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk mewujudkan proyek-proyek besar yang berdampak luas. Menkeu Purbaya berharap sidang debottlenecking ini menjadi awal dari proses negosiasi yang lebih produktif, sehingga proyek PSEL Makassar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan sebagaimana direncanakan.
