Latest Program: Anggota MPR RI: Pesantren benteng moral dan pilar pendidikan karakter

Anggota MPR RI: Pesantren sebagai Benteng Moral dan Pilar Pendidikan Karakter

Latest Program – Jakarta, Jumat – Anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz memberikan pernyataan terkait peran pesantren dalam membentuk nilai-nilai moral dan pendidikan karakter. Menurut Neng Eem, lembaga pendidikan berbasis keagamaan ini merupakan aset strategis bangsa yang telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Ia menekankan bahwa peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, tidak bisa menjadi representasi umum dari seluruh pesantren. “Pondok pesantren, sebagai bagian dari warisan budaya dan pendidikan Islam, harus tetap menjadi penjaga moral serta fondasi pendidikan karakter,” jelas Neng Eem dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kasus di Ndolo Kusumo: Tindakan Cepat dari Kemenag

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ndolo Kusumo, Pati, telah direspon oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan langkah tegas. Neng Eem mengapresiasi kecepatan dan kehati-hatian pihak Kemenag dalam menangani masalah ini. Ia menyebutkan, respons yang diberikan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak generasi muda yang menjadi masa depan bangsa. “Kehadiran negara dalam melindungi santri adalah bentuk pengakuan terhadap pentingnya pendidikan berbasis keagamaan sebagai penyangga nilai-nilai kehidupan bermasyarakat,” tambah Neng Eem.

“Saya mengapresiasi langkah Kemenag yang cepat dan berani mengambil tindakan. Perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama, dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran di lingkungan pendidikan,” kata Neng Eem.

Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut, Kemenag RI melakukan dua langkah konkret. Pertama, memindahkan 252 santri ke enam lembaga pendidikan terdekat di Kabupaten Pati, seperti MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil. Langkah kedua adalah mencabut izin operasional lembaga pendidikan Ndolo Kusumo. Selain siswa, tenaga pengajar dan kependidikan juga dipindahkan ke madrasah atau sekolah yang menjadi binaan Kemenag dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan tanpa hambatan.

Tiga Hal yang Perlu Ditindaklanjuti

Neng Eem, yang juga Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), menyoroti tiga aspek yang harus segera diperhatikan oleh pihak-pihak terkait. Pertama, ia meminta penguatan sistem pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, untuk mencegah pengulangan kasus serupa. Kedua, dia menekankan perlunya proses hukum yang transparan dan adil, serta pemberian pendampingan psikologis kepada korban. Ketiga, ia menyarankan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengelola pesantren agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Neng Eem menyatakan bahwa kasus di Ndolo Kusumo tidak dapat memengaruhi seluruh pesantren di Indonesia, karena lembaga-lembaga tersebut memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang bermoral. Ia menegaskan bahwa oknum yang melakukan kekerasan seksual adalah individu yang tidak mewakili karakter pesantren secara keseluruhan. “Kasus ini adalah pelajaran berharga untuk semua pihak, terutama pesantren, agar lebih waspada dan mampu mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan sejak dini,” ujarnya.

Peran Pesantren dalam Pendidikan Karakter

Menurut Neng Eem, pesantren tidak hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai sosial dan budaya. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pesantren harus menjadi tempat di mana santri dibina secara holistik, baik secara akademik maupun spiritual. Ia menyoroti bahwa pendidikan karakter di pesantren mencakup pengajaran tentang etika, kesopanan, dan tanggung jawab, yang menjadi pondasi bagi kehidupan bermasyarakat. “Moral dan karakter adalah fondasi yang tidak bisa dipisahkan dari pendidikan agama, dan pesantren harus menjadi pusat pengembangan nilai-nilai tersebut,” tegas Neng Eem.

Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem berharap seluruh elemen pendidikan keagamaan, seperti pesantren, mampu memperkuat komitmen untuk menjaga kualitas pendidikan. Ia menekankan perlunya pengawasan yang terpadu antara pemerintah dan masyarakat, agar setiap pesantren bisa menjadi contoh baik dalam menjalankan tugas pendidikan. “Kita harus bersama-sama menjamin bahwa pesantren tetap menjadi tempat yang menyenangkan dan bermakna bagi santri,” tambahnya.

Kasus kekerasan di Ndolo Kusumo menjadi momentum untuk merevisi pola pengelolaan pendidikan agama. Neng Eem menilai bahwa tindakan Kemenag adalah langkah yang tepat, tetapi juga perlu diikuti oleh pesantren lainnya untuk menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan siswa. “Kasus ini mengingatkan bahwa pesantren tidak boleh menjadi tempat terjadinya pelanggaran, tetapi justru harus menjadi tempat penguatan nilai-nilai kehidupan yang sehat,” ujarnya.

Perspektif MPR dalam Pendidikan Keagamaan

Sebagai anggota MPR, Neng Eem menyoroti pentingnya peran lembaga legislatif dalam mengawasi kebijakan pendidikan agama. Ia berpendapat bahwa MPR harus menjadi forum yang efektif untuk memastikan keberlanjutan pesantren sebagai penjaga keutuhan bangsa. “MPR memiliki tanggung jawab untuk mendorong perbaikan sistem pendidikan keagamaan, agar pesantren bisa menjadi institusi yang berdaya saing dan mampu menghadapi tantangan zaman,” jelas Neng Eem.

Ia menambahkan bahwa pesantren harus diakui sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi dalam proses hukum, dan menjalin kerja sama yang baik, pesantren diharapkan bisa menjadi tempat yang memberikan kontribusi maksimal bagi pembentukan karakter bangsa. “Kita perlu membangun pesantren yang modern, tetapi tetap mempertahankan esensi pendidikan karakter,” pungkas Neng Eem.

Kasus di Ndolo Kusumo juga menjadi refleksi kebutuhan perbaikan dalam pendidikan agama. Neng Eem menilai bahwa sistem pendidikan saat ini perlu diintegrasikan dengan pendekatan modern, agar mampu menangani isu-isu seperti kekerasan seksual secara efektif. “Pendidikan karakter tidak bisa hanya dijalankan melalui pengajaran agama, tetapi juga melalui pengelolaan lingkungan belajar yang kondusif,” kata Neng Eem.

Dengan adanya tindakan tegas dari Kemenag, Neng Eem berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pesantren lainnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan. Ia juga menekankan bahwa pesantren harus menjadi tempat yang mendorong santri untuk berkembang secara spiritual dan sosial. “Kita perlu memastikan bahwa pesantren tetap menjadi benteng moral bagi masyarakat, sekaligus pusat pendidikan yang mampu menghadirkan generasi yang berakhlak mulia,” pungkas Neng Eem.