Skip to content
Nasional

Pramono Dukung ASN Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Tegar Utami - tempatdonasi.com 3 mins read

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Dukungan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Pramono Dukung ASN Antar Anak - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas

Pramono Dukung ASN Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Dukungan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Tempatdonasi.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif para aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki anak untuk mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga. Kegiatan mengantar anak ini menjadi momen penting bagi para orang tua ASN untuk hadir secara fisik di sekolah anak-anak mereka, sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan.

Hari pertama sekolah tahun ajaran baru 2026/2027 di wilayah DKI Jakarta resmi dimulai pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026. Tanggal ini ditetapkan sebagai hari serentak untuk seluruh jenjang pendidikan di ibu kota, menciptakan momentum bersama bagi seluruh komponen masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai regulasi yang memudahkan ASN untuk memanfaatkan haknya mengantar anak tanpa mengganggu kinerja di kantor.

Regulasi yang Mendukung Kegiatan Antar Anak

Pramono Anung menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap ASN yang mengantar anak sekolah telah diatur secara formal melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 22 Tahun 2026. Dokumen ini secara khusus mengatur izin bagi ASN untuk mengantar anak-anak mereka pada hari-hari pertama sekolah. “Sudah diatur secara detail,” tegas Pramono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

“Sudah diatur secara detail,” ujarnya kepada wartawan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan mengantar anaknya selama periode Hari Pertama Sekolah (HPS) yang berlangsung dari hari Senin hingga Rabu, tanggal 13 hingga 15 Juli 2026. Batas waktu untuk kegiatan mengantar anak ini adalah hingga pukul 12.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk kembali ke kantor setelah menyelesaikan tugas mengantar putra-putrinya. Kebijakan ini dirancang agar tidak mengganggu produktivitas kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Jamnya sampai dengan jam 12.00 WIB,” ujarnya.

Pramono menekankan bahwa prinsip Pemprov DKI Jakarta adalah memberikan dukungan maksimal terhadap kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tua atau wali murid. Dengan demikian, ASN yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan izin tersebut tanpa khawatir akan mendapat sanksi atau penilaian negatif dari atasan. “Jadi ASN diizinkan untuk itu,” jelas gubernur, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat memfasilitasi, bukan membebani.

Jadwal Serentak dan Perbedaan Jenjang Pendidikan

Secara nasional, hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026/2027 juga dimulai serentak pada Senin, 13 Juli 2026. DKI Jakarta mengikuti jadwal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Hari Pertama Sekolah serta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran tersebut. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta dalam menyelenggarakan kegiatan awal tahun ajaran.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran, HPS bagi murid pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026. Sementara itu, HPS bagi murid pada satuan pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026. Perbedaan jadwal ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan infrastruktur dan koordinasi dengan pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perencanaan yang matang untuk memastikan kelancaran kegiatan di seluruh jenjang pendidikan.

Kebijakan ASN mengantar anak ini tidak hanya bermanfaat bagi keluarga aparatur sipil negara, tetapi juga menjadi contoh positif bagi masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kegiatan mengantar anak dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan anak-anak. Pramono Anung berharap bahwa dukungan ini akan terus diperkuat di masa-masa mendatang, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan mendukung peran orang tua dalam proses belajar mengajar.

Bagi ASN yang ingin memanfaatkan izin mengantar anak, disarankan untuk mengkoordinasikan jadwal dengan atasan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas-tugas penting di kantor. Dengan demikian, keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan peran sebagai orang tua dapat tercapai secara optimal. Inisiatif ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan kebijakan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Join the discussion