Historic Moment: Imigrasi Bandarlampung amankan seorang WNA di Tanggamus

Imigrasi Bandarlampung amankan seorang WNA di Tanggamus

Historic Moment –

Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi lokasi tempat pihak Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura. Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Imigrasi Bandarlampung, Washono, individu tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di wilayah tersebut secara tidak resmi. “Kami mengidentifikasi WNA dari Singapura yang tinggal di Tanggamus karena diperkirakan tidak memiliki surat izin tinggal maupun dokumen perjalanan yang masih berlaku,” jelas Washono saat diwawancara di Bandarlampung, Jumat.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

Penemuan WNA tersebut tidak langsung dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi dimulai dari aduan warga setempat. Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan pemeriksaan di lokasi yang disebutkan. “WNA itu dilaporkan oleh masyarakat karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid,” ujar Washono. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai keberadaan WNA itu didapat setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar, lalu segera bergerak untuk melakukan investigasi.

Konfirmasi Identitas dan Masa Berlaku Dokumen

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa individu yang diamankan tersebut memang warga negara Singapura. “Dokumen yang dia bawa dapat memastikan identitasnya sebagai pendatang asing dari Singapura,” kata Washono. Namun, masa berlaku paspor WNA tersebut telah habis sejak 28 Juli 2025. Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan WNA, individu itu tiba di Indonesia sejak bulan Juni 2024 dan sering melakukan perjalanan antar Singapura dan Indonesia melalui Pelabuhan Batam.

Alasan Tinggal di Tanggamus

Menurut Washono, WNA tersebut datang ke Lampung dengan tujuan menikahi seorang perempuan yang tinggal di wilayah Tanggamus. “Kedatangan terakhirnya bertujuan untuk menjalin hubungan pernikahan,” terangnya. Selain itu, WNA itu juga mengaku telah melaporkan keberadaannya ke perangkat desa setempat. “Dia menyatakan telah menginformasikan keberadaannya ke lembaga pemerintah desa karena orang tua dari istrinya berada di sana,” tambahnya.

Kegiatan Selama Berada di Indonesia

WNA yang diamankan mengaku hanya berkebun di sekitar rumah istrinya dan belum memiliki pekerjaan tetap. “Aktivitas utamanya adalah bercocok tanam di wilayah Tanggamus,” kata Washono. Meskipun demikian, pihak Imigrasi masih mengejar investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lain, seperti kegiatan usaha atau tindak pidana. “Sementara itu, petugas belum menemukan bukti-bukti tambahan yang menunjukkan aktivitas tersembunyi,” imbuhnya.

Pelanggaran Aturan Keimigrasian

Washono menjelaskan bahwa WNA tersebut melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. “Karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, dia terkena sanksi hukum berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegasnya. Menurut dia, aturan tersebut berlaku karena WNA harus memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang masih berlaku saat berada di negara lain.

Koordinasi dengan Kantor Kedutaan

Saat ini, WNA yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Imigrasi Bandarlampung. “Kami sudah berkoordinasi dengan kantor kedutaan besar untuk memastikan proses penanganan berjalan lancar,” kata Washono. Koordinasi ini penting karena pihak Imigrasi perlu memastikan bahwa penahanan dan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, pihak kedutaan akan membantu dalam proses repatriasi jika diperlukan.

Langkah Selanjutnya dalam Kasus Ini

Washono menyatakan bahwa pihak Imigrasi masih menelusuri apakah ada pelanggaran lain yang mungkin terjadi sebelum mengambil keputusan akhir. “Kami akan melanjutkan investigasi untuk melihat apakah ada indikasi kegiatan usaha atau tindak pidana lain,” ujarnya. Jika tidak ditemukan unsur pidana tambahan, maka WNA tersebut akan langsung dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Pelanggaran dan Dampak Hukum

Menurut Washono, WNA yang diamankan telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal tanpa izin. “Dokumen perjalanan dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku sejak 28 Juli 2025,” jelasnya. Hal ini membuatnya tidak berhak tinggal di Indonesia secara resmi. Selain hukuman penjara, WNA juga bisa dikenai denda hingga 500 juta rupiah jika ditemukan pelanggaran. “Kami memastikan penindakan dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang valid,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian di daerah terpencil seperti Tanggamus. Selain itu, keterlibatan warga desa dalam melaporkan keberadaan WNA juga menjadi faktor yang mendukung proses investigasi. “Warga desa memainkan peran penting dalam mengungkap keberadaan pendatang asing,” kata Washono.

Washono menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana pihak Imigrasi aktif menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami terus berupaya memastikan semua warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap WNA juga mencakup pencarian bukti-bukti lain yang bisa memperkuat atau melemahkan kasus.

Keterlibatan Komunitas dan Proses Pemeriksaan

Pelaporan dari masyarakat menjadi awal dari investigasi ini. Washono menyebutkan bahwa aduan tersebut berasal dari warga yang memperhatikan keberadaan WNA di wilayah Tanggamus. “Kami menghargai peran warga dalam melindungi aturan keimigrasian,” katanya. Setelah laporan diterima, tim Imigrasi segera bertindak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan langsung di Kecamatan Pulau Panggung, tempat WNA itu tinggal. “Tim Imigrasi memastikan identitas dan status keimigrasian melalui pemeriksaan di lokasi,” ujarnya. Hasilnya menunjukkan bahwa WNA tersebut memang tinggal di wilayah tersebut tanpa izin.

Dalam proses penangkapan, WNA juga mengungkap alasan kedatangan dan tinggal di Indonesia. “Dia mengatakan datang untuk menemui istrinya di Tanggamus,” jelas Washono. Meski alasan ini bisa dianggap sah, tetapi pihak Imigrasi tetap mempertimbangkan status keimigrasian WNA tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya mengikuti aturan resmi dalam berkegiatan di Indonesia. “WNA harus memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan dokumen perjalanan yang lengkap,” katanya. Selain itu, pihak Im