Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2,635 Juta per Gram
mas Sebesar Rp 20.000 per Gram pada Senin Pagi Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2 - Pasar logam mulia Indonesia kembali mencatat pergerakan harga yang

Antam Menurunkan Harga Emas Sebesar Rp 20.000 per Gram pada Senin Pagi
Tempatdonasi.com – Pasar logam mulia Indonesia kembali mencatat pergerakan harga yang signifikan pada Senin pagi, tanggal 13 Juli 2026. PT Aneka Tambang Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Antam, resmi mengumumkan penurunan harga jual emas batangan sebesar Rp 20.000 per gram. Sebelumnya, harga emas tercatat berada di level Rp 2.655.000 per gram, namun kini telah menyesuaikan diri menjadi Rp 2.635.000 per gram. Penurunan ini tidak hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga turut mempengaruhi harga beli kembali atau buyback yang kini turun menjadi Rp 2.395.000 per gram.
Regulasi Pajak yang Berlaku untuk Transaksi Emas
Bagi para pelaku pasar emas, penting untuk memahami mekanisme perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak. Regulasi ini mencakup semua jenis emas mulai dari gramasi terkecil sebesar 1 gram hingga gramasi terbesar mencapai 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam setiap jual beli emas batangan.
Dalam skenario penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk, terdapat ketentuan khusus mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22. Untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 3 persen. Mekanisme pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan secara langsung dari total nilai buyback, sehingga pembeli tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.
Mekanisme Pajak saat Pembelian Emas
Selain pajak saat penjualan kembali, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari potongan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang membuktikan telah dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan transparansi dan kepastian bagi setiap konsumen yang melakukan pembelian.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru, seperti dikutip dari Antara:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 1.367.500 – Harga emas 1 gram: Rp 2.635.000 – Harga emas 2 gram: Rp 5.210.000 – Harga emas 3 gram: Rp 7.790.000 – Harga emas 5 gram: Rp 12.950.000 – Harga emas 10 gram: Rp 25.845.000 – Harga emas 25 gram: Rp 64.487.000 – Harga emas 50 gram: Rp 128.895.000 – Harga emas 100 gram: Rp 257.712.000 – Harga emas 250 gram: Rp 644.015.000 – Harga emas 500 gram: Rp 1.287.820.000 – Harga emas 1.000 gram: Rp 2.575.600.000
Perubahan harga ini tentu akan mempengaruhi strategi investasi dan pembelian masyarakat. Bagi investor jangka panjang, penurunan harga bisa menjadi kesempatan untuk melakukan akumulasi emas dengan harga yang lebih terjangkau. Sementara bagi konsumen yang membutuhkan emas untuk keperluan tertentu, seperti pernikahan atau hadiah, momen ini mungkin tepat untuk melakukan pembelian.
Penting untuk dicatat bahwa harga-harga tersebut merupakan harga jual kepada konsumen. Ketika konsumen ingin menjual kembali emasnya ke Antam, harga buyback yang berlaku adalah Rp 2.395.000 per gram, yang tentu saja lebih rendah dari harga jual. Selisih antara harga jual dan harga buyback ini mencerminkan margin keuntungan Antam serta biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan.
Dengan adanya regulasi pajak yang jelas dan transparan, pasar emas batangan di Indonesia tetap terjaga stabilitasnya. Setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali, dilengkapi dengan dokumen perpajakan yang sesuai, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.
