Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI
Majelis: Hery Susanto Bisa Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua ORI
Majelis – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah mempertimbangkan langkah pemberhentian tidak hormat terhadap Hery Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua ORI. Langkah ini dianggap sebagai sanksi etik yang paling berat dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan ketua tersebut. Anggota Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa ada beberapa tingkat sanksi yang bisa diberikan kepada Hery Susanto, mulai dari yang ringan hingga berat.
Proses Pemeriksaan dan Partisipasi Pihak Terkait
Jimly mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan akhir. “Semua pihak akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Menurut dia, proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelapor, organisasi yang terkait dengan kasus, Kejaksaan, serta Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota ORI periode 2026-2031.
“Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan,” kata Jimly.
Kebijakan tersebut diambil karena jabatan Ketua ORI tidak hanya berpengaruh pada institusi itu sendiri, tetapi juga melibatkan Presiden dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Jimly menambahkan bahwa proses seleksi anggota ORI juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Dengan melibatkan berbagai pihak, kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil objektif dan didukung oleh bukti yang kuat,” jelasnya.
Kriteria Sanksi Etik yang Diberikan
Jimly menjelaskan bahwa sanksi etik yang bisa diberikan mencakup berbagai bentuk, seperti teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, untuk mencapai sanksi PTDH, diperlukan syarat tertentu. Menurutnya, jika Hery Susanto terbukti tidak memenuhi kriteria lagi, maka keputusan bisa diambil lebih dini.
“Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” kata Jimly.
Dalam proses ini, Kejaksaan juga berperan penting. Selain itu, pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi akan diberi kesempatan untuk memberikan perspektif mereka. Jimly menjelaskan bahwa tujuan utama dari Majelis Etik adalah memperbaiki reputasi Ombudsman RI di mata publik. “Kami berharap langkah-langkah ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI,” harapnya.
Majelis Etik dan Komposisinya
Majelis Etik ORI yang baru dibentuk terdiri dari tiga anggota eksternal dan dua anggota internal. Tiga orang eksternal tersebut adalah Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro. Sementara dua anggota internal berasal dari dalam ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino. Kehadiran anggota dari luar instansi berupaya memberikan perspektif yang lebih objektif dalam menilai kasus.
Jimly menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan transparan dan terbuka. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan fakta dan bukti yang lengkap,” tuturnya. Ia juga menyampaikan bahwa komposisi Majelis Etik bertujuan untuk menghindari bias dan memastikan keadilan dalam menilai kasus-kasus etik yang menimpa anggota ORI.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masa Depan
Dalam beberapa hari terakhir, Majelis Etik telah memulai investigasi terhadap Hery Susanto. Proses ini melibatkan analisis laporan yang diterima, serta pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak. Jimly menyatakan bahwa sanksi PTDH bisa dijatuhkan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. “Namun, ada alasan lain yang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan lebih awal,” tambahnya.
Jimly juga menyoroti pentingnya keputusan ini bagi kredibilitas Ombudsman RI. “ORI adalah lembaga yang diharapkan mampu menjadi pelindung hak masyarakat, jadi jika ada anggota yang terlibat korupsi, itu bisa memengaruhi fungsi lembaga tersebut,” katanya. Ia menambahkan bahwa Majelis Etik akan memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah untuk menjamin transparansi, konferensi pers yang dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Etik akan menjadi media untuk menyampaikan progres pemeriksaan. Jimly berharap dengan keputusan yang diambil, Ombudsman RI dapat memperbaiki citra dan kembali menjadi lembaga yang dipercaya oleh publik. “Kami juga ingin menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
