Historic Moment: Polri waspadai pergeseran wilayah operasi pelaku scammer lintas negara
Polri Waspadai Perpindahan Wilayah Operasi Scammer Lintas Negara ke Indonesia
Historic Moment – Dari Jakarta, instansi keamanan nasional memberikan peringatan terkait pergeseran lokasi operasi para pelaku penipuan daring yang berasal dari luar negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara aktif berupaya mengantisipasi masuknya skema kejahatan siber ini ke wilayah Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Kerja Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia, yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga telah dilakukan. Namun, ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas negara untuk menetapkan basis operasi di tanah air.
Penangkapan 210 WNA Menjadi Bukti Kolaborasi yang Berhasil
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Untung menjelaskan bahwa operasi penangkapan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan penipuan investasi telah dilakukan. Hasil penangkapan ini didukung oleh kerja sama yang erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan satuan kewilayahan dari Polda Kepri. Pihak kepolisian menyoroti bahwa ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kejahatan siber secara transnasional, sekaligus sebagai bukti kesigapan aparatur penegak hukum Indonesia dalam memetakan jejak pelaku kejahatan.
“Kami telah melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini, namun kejahatan tetap mengalami masuk ke Indonesia. Berkat kesiapan imigrasi dan kerja sama dengan satuan kewilayahan, kita berhasil mengungkap 200 lebih warga negara asing yang mencoba melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Untung dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Jumat.
Menurut Untung, skema penipuan ini tidak hanya mengarah pada korban di dalam negeri, tetapi juga menargetkan individu di luar negeri, terutama warga negara asing yang berada di Eropa dan Vietnam. Penangkapan di Batam tidak terlepas dari koordinasi dengan tim penyidik Interpol Indonesia yang telah menemukan bukti kuat terkait aktivitas penipuan berbasis investasi. Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan komunikasi intensif dan mengelabui korban melalui media sosial.
Kasus Serupa Diusulkan sebagai Bentuk Perluasan Operasi
Untung menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi di berbagai daerah seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Sentul, Bogor, serta Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan di Batam dianggap sebagai bukti bahwa pola perpindahan wilayah operasi pelaku penipuan lintas negara terus berlanjut. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa sisa-sisa kejahatan yang sebelumnya berkembang di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam kini berpindah ke Indonesia sebagai lokasi baru.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa ada trend perpindahan wilayah operasi para pelaku kejahatan siber. Kami akan terus memantau dan memperkuat upaya pencegahan, karena kejahatan tidak akan berhenti hanya karena wilayahnya berpindah,” ucap Untung.
Menurutnya, kepolisian tidak akan lengah menghadapi potensi Indonesia menjadi ‘safe haven’ bagi pelaku penipuan. Dalam menangkal skema ini, NCB Interpol Indonesia berperan aktif dengan membagikan data intelijen dan berkoordinasi dengan unit Interpol di negara-negara asal para pelaku. Selain itu, Polri juga mempertimbangkan kemungkinan para pelaku menargetkan warga negara Indonesia sebagai korban untuk melancarkan tindak pidana mereka.
Konfirmasi Modus dan Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam kasus di Batam, para pelaku kejahatan menggunakan modus promosi melalui media sosial untuk menarik perhatian korban. Setelah menarik minat, mereka membangun hubungan intensif dengan korban, lalu memandu para korban menanamkan dana ke dalam platform investasi yang palsu. Pernyataan ini didukung oleh barang bukti yang ditemukan, seperti ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan mencakup 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor. Untung menegaskan bahwa mayoritas dari 210 WNA tersebut tidak menggunakan izin tinggal yang memungkinkan mereka menjalankan bisnis secara langsung. Beberapa di antara mereka hanya memanfaatkan izin tinggal sementara yang tidak cukup kuat untuk menopang aktivitas operasional.
Strategi Kebijakan dan Persiapan untuk Tindakan Lanjutan
Selain menangkap pelaku, Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para WNA yang ditangkap menggunakan berbagai jenis izin tinggal. Dari 210 orang, sebanyak 57 orang memiliki Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang memperoleh Visa on Arrival (VoA), 49 orang memakai Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang memiliki Izin Tinggal Terbatas Investor. Meski demikian, jenis izin tersebut tidak dapat digunakan untuk memulai bisnis secara formal, sehingga memudahkan para pelaku untuk beroperasi secara tersembunyi.
Untung menegaskan bahwa Polri terus meningkatkan strategi pencegahan dan penegakan hukum. Dengan memperkuat kolaborasi internasional, kepolisian berharap dapat menghentikan aliran kejahatan yang menyebar ke wilayah Indonesia. Di sisi lain, keberhasilan ini menjadi dasar untuk meningkatkan perhatian terhadap korban potensial, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta memperhatikan aspek pidana yang dapat diberlakukan terhadap para pelaku yang bermukim di Indonesia.
Upaya untuk Membuktikan Tidak Ada Wilayah Aman di Indonesia
Dalam wawancara terpisah, Untung menyatakan bahwa Indonesia harus menjadi destinasi yang tidak aman bagi pelaku kejahatan siber. “Kami ingin membuktikan bahwa tidak ada tempat terlindung bagi pelaku kejahatan di Indonesia, baik dalam bentuk operasi maupun pelaksanaan tindak pidana yang mereka lakukan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum secara transnasional, mengingat skema penipuan ini melibatkan elemen dari berbagai negara.
Dengan pergeseran lokasi operasi, kejahatan siber semakin berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan dan investasi. Polri serta Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memperketat pengawasan, memastikan bahwa setiap pelaku yang berada di Indonesia akan diperiksa dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum ini akan dilakukan baik melalui penindakan langsung maupun peningkatan kerja sama dengan lembaga kepolisian di luar negeri.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan, pihak kepolisian juga mendorong masyarakat
