Skip to content
Nasional

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di RUU Pemilu

Joko Purnama - tempatdonasi.com 3 mins read

NasDem Mengusulkan Ambang Batas Parlemen Setinggi 7 Persen dalam Revisi RUU Pemilu Main Agenda - Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menjabat sebagai Ketua

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di RUU Pemilu

NasDem Mengusulkan Ambang Batas Parlemen Setinggi 7 Persen dalam Revisi RUU Pemilu

Tempatdonasi.com – Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, telah menguraikan secara rinci alasan di balik inisiatif partainya untuk mengajukan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar tujuh persen. Usulan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas secara intensif oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Menurut penjelasan Rifqinizamy, pengaturan ulang mengenai ambang batas parlemen menjadi sangat mendesak. Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang tercantum dalam Nomor 116/PUU-XXI/2023. Melalui putusan tersebut, lembaga peradilan tertinggi negara menyatakan bahwa angka empat persen yang selama ini berlaku merupakan ambang batas yang inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, MK memberikan instruksi kepada pembentuk undang-undang untuk menetapkan besaran ambang batas parlemen yang lebih proporsional guna memastikan keterwakilan yang optimal dalam pemilu mendatang.

Posisi Resmi NasDem dan Implementasi di Berbagai Tingkat

Rifqinizamy menegaskan bahwa partainya telah menyampaikan sikap resmi terkait hal ini. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa NasDem akan terus memperjuangkan penetapan parliamentary threshold di tingkat nasional sebesar tujuh persen. Selain itu, partai juga sedang mengemukakan berbagai pemikiran agar ketentuan ambang batas parlemen tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diperlakukan secara konsisten pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Kalau NasDem sudah menyampaikan sikap resmi. Kami akan memperjuangkan parliamentary threshold di tingkat nasional sebesar 7 persen dan kami juga sekarang mengemukakan pikiran-pikiran agar parliamentary threshold itu diperlakukan juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Rifqi di NasDem Tower, Jakarta, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026.

Lebih lanjut, menurut Rifqi, alasan utama di balik usulan angka tujuh persen adalah keinginan untuk membangun partai politik yang tumbuh secara kuat dan tidak sekadar menjadi entitas badan hukum belaka tanpa adanya dukungan nyata dari rakyat. Ia memberikan penjelasan teknis mengenai konversi kursi jika ambang batas ditetapkan pada level tujuh persen. Dengan ketentuan tersebut, setiap alat kelengkapan dewan akan memiliki rata-rata minimal tiga orang di setiap komisi. Sebaliknya, jika ambang batas diturunkan, ada kemungkinan satu komisi hanya diisi oleh satu hingga dua orang saja. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu jalannya kerja dewan serta melemahkan fungsi representasi di lingkungan DPR.

Kajian Mendalam terhadap Metode Parliamentary Threshold

Meskipun demikian, Ketua Komisi II DPR RI ini mengakui bahwa partainya masih melakukan kajian mendalam apakah angka tujuh persen tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam pemilihan legislatif di tingkat daerah seperti kabupaten atau kota. Saat proses revisi Undang-Undang Pemilu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, salah satu poin paling krusial dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM yang dibahas oleh Komisi II adalah mengenai ambang batas parlemen.

“Bagaimana metode parliamentary threshold-nya? Apakah semata-mata suara sah di tingkat nasional seperti sekarang atau parliamentary threshold berjenjang juga diberlakukan di tingkat provinsi, kabupaten, kota itu kan semua opsi akan terbuka dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Rifqinizamy telah mengungkapkan bahwa Komisi II telah berhasil menyusun sebanyak dua puluh delapan daftar inventarisasi masalah untuk RUU Pemilu. Meskipun panitia kerja atau Panja yang bertugas membahas beleid tersebut belum resmi dibentuk, penyusunan DIM ini dilakukan sebagai sebuah terobosan penting. Tujuannya adalah agar persiapan revisi Undang-Undang Pemilu tetap berjalan lancar sambil menunggu persetujuan pembentukan Panja dari Pimpinan DPR.

“Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah,” ungkap Rifqinizamy dalam sebuah diskusi yang bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu. Pernyataan tersebut dikutip dari kanal YouTube SMRC TV pada hari Selasa, 7 Juli 2026.

Rifqi juga menegaskan bahwa penyusunan DIM diawali dengan mengundang berbagai pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah atau NGO, serta kelompok masyarakat sipil ke dalam Komisi II sejak awal tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan masukan dari berbagai pihak dapat terakomodasi dengan baik dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut.

Dengan demikian, usulan NasDem untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen bukan hanya sekadar perubahan angka, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem partai politik di Indonesia. Melalui pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan revisi Undang-Undang Pemilu dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan representatif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Join the discussion