Metro

Special Plan: KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka

an di Tiga Lokasi Special Plan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di tiga lokasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait

Desk Metro
Published Juni 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Operasi Pemeriksaan di Tiga Lokasi

Special Plan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di tiga lokasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. Aktivitas ini dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sebagai bagian dari penyelidikan yang menargetkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Raids yang dilakukan penyidik KPK mencakup Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP), menurut pernyataan Budi Prasetyo, juru bicara lembaga anti-kecurangan tersebut.

Penggeledahan dan Bukti yang Ditemukan

Dalam operasi di ruang kerja Silmy Karim, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik sebagai barang bukti, serta uang tunai yang mencapai puluhan juta rupiah. Raids di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menghasilkan dokumen dan alat bukti digital, sementara di rumah JSP, penyidik mengumpulkan berkas-berkas yang diduga terkait praktik korupsi, seperti dijelaskan dalam pernyataan Budi.

“Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam keterangan yang sama, Budi menjelaskan bahwa penyidikan fokus pada pemantapan bukti selama pekan ini. Kegiatan tersebut menunjukkan upaya KPK untuk memperkuat kasus yang mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tersangka yang Terlibat

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat serta staf lainnya sebagai tersangka. Mereka termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah kepala kantor dan subdirektorat. Tersangka ini diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus ini berkembang dari investigasi di Kementerian Ketenagakerjaan. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Setyo dalam wawancara pada Kamis, 4 Juni 2026.

Aliran Dana yang Diduga Terkait

Para tersangka diduga menerima total dana sebesar Rp 357 miliar dari pengurusan izin tinggal para warga asing. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang tersebut mengalir melalui 96 rekening selama periode 2019 hingga 2025. Setyo menjelaskan bahwa dana itu diduga berasal dari pihak yang mengajukan layanan izin tinggal.

“Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” kata Setyo.

Praktik korupsi ini melibatkan berbagai tingkat pejabat. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk mengambil biaya tambahan dari setiap dokumen permohonan izin tinggal. Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan tugas tersebut kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah, menurut Setyo.

Konsekuensi Regulasi yang Dilanggar

KPK menyatakan bahwa para tersangka melanggar ketentuan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo.

Regulasi ini mengatur biaya administrasi izin tinggal secara ketat, tetapi para tersangka diduga mengambil keuntungan ekstra melalui pungutan liar. Menurut Setyo, praktik ini dilakukan secara sistematis, dengan dana terkumpul dari berbagai pihak yang membantu proses pengurusan dokumen. Tidak semua uang langsung diterima dari warga asing, tetapi melalui biro jasa, penjamin, sponsor, atau agen lain yang terlibat.

Proses Penyelidikan dan Keterlibatan Masing-Masing Tersangka

Setyo mengungkap bahwa penyelidikan ini dimulai dari laporan kasus Kementerian Ketenagakerjaan, yang kemudian berkembang ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selama Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024), dugaan korupsi terungkap melalui pengakuan para tersangka. Jaya Saputra, yang merupakan salah satu pelaku, menyatakan bahwa pungutan tambahan itu menjadi kebiasaan dalam pelayanan izin tinggal.

Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang merupakan staf di bawah Jaya, melibatkan diri dalam sistem penarikan biaya ekstra. Raids di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar pungutan tersebut disimpan secara terstruktur. Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah JSP, penyidik menemukan bukti tambahan seperti catatan transaksi dan surat perintah.

Keterlibatan Silmy Karim dan Pengaruh Kasus

Sebagai mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim diduga menjadi pengambil keputusan dalam praktik korupsi ini. Perannya sebagai pengarah kebijakan mungkin memungkinkan tindakan pungutan liar dilakukan secara efektif. Setyo menekankan bahwa kasus ini menggambarkan sistem korupsi yang melibatkan jenjang kekuasaan, mulai dari tingkat pelaksana hingga pengambil kebijakan.

Proses pemeriksaan ini juga mencakup pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk pihak internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KPK menyatakan bahwa mereka berupaya menelusuri alur dana untuk memastikan tidak ada laci keuntungan yang terlewat. Selain itu, penyidik meninjau kebijakan tarif yang berlaku untuk melihat apakah ada pelanggaran sistematis.

Kesimpulan dan Dampak Kasus

Dengan penggeledahan di tiga lokasi, KPK menggali lebih dalam tentang praktik pung

Leave a Comment