Skip to content
Nasional

Kemenag Pakai Istilah Pencegahan ‘Budaya’ LGBTQ Mengikuti Perpres 111

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 4 mins read

Kementerian Agama Siapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Sesuai Instruksi Presiden Terbaru Meeting Results - Dalam rangka memperkuat fondasi pendidikan

Kemenag Pakai Istilah Pencegahan ‘Budaya’ LGBTQ Mengikuti Perpres 111

Kementerian Agama Siapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Sesuai Instruksi Presiden Terbaru

Tempatdonasi.com – Dalam rangka memperkuat fondasi pendidikan nasional, Kementerian Agama tengah menyusun berbagai materi edukasi yang berfokus pada pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer atau yang lebih dikenal dengan singkatan LGBTQ. Inisiatif strategis ini merupakan respons langsung terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025 hingga 2029. Dokumen tersebut secara eksplisit memasukkan fenomena penyebaran budaya LGBTQ sebagai kategori ancaman nonmiliter yang perlu ditangani secara serius oleh seluruh elemen bangsa.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa pendekatan terminologi menjadi aspek krusial dalam penyusunan materi ini. Ia menjelaskan bahwa frasa “penyebaran budaya LGBTQ” dipilih secara sengaja untuk membedakan antara keberadaan individu dengan dinamika gerakan atau paham yang sedang berkembang. “Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” tegasnya saat memberikan keterangan resmi pada hari Selasa, 14 Juli 2026.

Proses Kolaboratif dalam Penyusunan Materi

Menurut Romo Syafi’i, substansi materi edukasi masih berada dalam tahap perumusan intensif. Proses ini melibatkan sinergi antar berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, serta melibatkan kontribusi aktif dari kalangan akademikus dan para pakar di bidangnya. Pendekatan multidimensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa konten yang dihasilkan relevan dengan tingkat perkembangan kognitif dan emosional peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

“Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” paparnya. Penekanan pada kesesuaian materi dengan jenjang pendidikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan di lapangan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Landasan Konstitusional dan Nilai Keagamaan

Romo Syafi’i juga menyoroti bahwa desain materi ini tidak lepas dari pijakan konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Sebagai negara yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan sila pertama Pancasila, Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menyusun kebijakan semacam ini.

Dalam proses konsultasi dengan berbagai tokoh agama, Romo Syafi’i menyampaikan bahwa tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa agama-agama di Indonesia mendukung, menerima, atau mengesahkan keberadaan LGBT. Ia menambahkan bahwa pemahaman sebelumnya mengenai LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia belum dapat diterima secara luas oleh komunitas keagamaan.

Koordinasi Lintas Direktorat dan Peran Akademisi

Ahmad Zainul Hamdi, yang dikenal dengan panggilan Inung sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, menjelaskan bahwa penyusunan materi ini merupakan kebijakan tingkat kementerian. Dengan status tersebut, materi dapat diimplementasikan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan yang menjadi binaan Kementerian Agama. Untuk mewujudkan hal ini, seluruh direktorat yang menangani pendidikan lintas agama turut dilibatkan dalam proses penyusunan.

“Kami juga akan membangun tim ahli dari kampus-kampus karena sumber daya manusia ahli yang ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga akan disusun bersama para akademisi,” jelas Inung. Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah yang mendalam terhadap materi yang dihasilkan.

Fokus Tahap Awal dan Respons Lembaga Sipil

Muhammad Ali Ramdhani, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mengonfirmasi bahwa penyusunan materi masih berada pada fase awal. Setiap direktorat pendidikan, mencakup bidang Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, ditugaskan untuk menyiapkan rancangan materi yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Tahap awal ini lebih memfokuskan perhatian pada pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan spesifik.

“Prinsipnya, materi ini harus sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai yang kita tanamkan di lingkungan pendidikan,” ujarnya. Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Perpres 111/2025 mendapat penolakan dari beberapa lembaga sipil, termasuk Amnesty Internasional Indonesia, yang menilai klasifikasi penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter setara dengan kejahatan serius dapat melanggar hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional, seperti hak privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, serta perlindungan dari diskriminasi. Lembaga tersebut juga menekankan bahwa kebijakan ini dianggap mengabaikan komitmen Indonesia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi, sebuah aturan yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender mereka.

Join the discussion