Prabowo Terima Surat Pengusulan Kuntadi Jadi Jampidsus
Rekomendasi Kuntadi untuk Jabatan Jampidsus Meeting Results - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Kepala Negara Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Menerima Rekomendasi Kuntadi untuk Jabatan Jampidsus
Tempatdonasi.com – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Kepala Negara Prabowo Subianto telah menerima dokumen resmi dari Jaksa Agung. Surat tersebut berisi usulan resmi agar Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penegasan ini disampaikan oleh Prasetyo setelah ia menghadiri pertemuan dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada hari Rabu, 15 Juli 2026. Ketika ditanya mengenai kepastian nama yang diusulkan, Prasetyo memberikan jawaban tegas. Ia menyatakan bahwa berdasarkan isi surat yang diterima, Kuntadi memang menjadi pilihan utama. Pernyataan ini penting karena menunjukkan adanya konsistensi antara usulan dari Kejaksaan Agung dengan kemungkinan penunjukan oleh Presiden.
Posisi yang akan diisi oleh Kuntadi sebelumnya dipegang oleh Febrie Adriansyah. Febrie dicopot dari jabatannya setelah tersandung kasus korupsi yang cukup serius. Hal ini menciptakan kekosongan yang perlu segera diisi oleh sosok yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Kuntadi dinilai memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani berbagai kasus aset negara yang hilang atau disalahgunakan.
Selain usulan untuk jabatan Jampidsus, surat yang dikirimkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga memuat daftar nama-nama lain. Daftar tersebut mencakup calon-calon untuk menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu posisi yang juga diusulkan adalah wakil kepala jaksa agung. Namun, Prasetyo mengakui bahwa ia belum menghafal seluruh nama yang tercantum dalam surat tersebut.
Untuk memastikan proses penunjukan berjalan sesuai prosedur, pemerintah akan memberikan waktu bagi tim penilai untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan disebut sebagai TPA atau Tim Penilai Akhir. Tim ini bertugas untuk menilai kelayakan setiap calon berdasarkan kualifikasi, pengalaman, dan integritas mereka. Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan verifikasi data dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.
Prasetyo juga menyampaikan harapannya agar publik dapat bersabar menunggu hasil akhir dari proses ini. Surat usulan tersebut resmi dikirimkan pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Sejak saat itu, berbagai pihak telah mulai mempersiapkan diri untuk menerima kemungkinan perubahan struktur kepemimpinan di Kejaksaan Agung. Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan proses penilaian agar hasilnya dapat segera diumumkan kepada masyarakat melalui keputusan presiden.
Politikus dari Partai Gerindra ini memprediksi bahwa seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu. Ia juga berjanji bahwa hasil keputusan akan disampaikan kepada media dan masyarakat umum pada waktunya. Transparansi informasi menjadi kunci agar publik dapat memahami alasan di balik setiap penunjukan yang dilakukan.
Seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang mengetahui detail surat tersebut juga memberikan konfirmasi. Pejabat ini menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberadaan surat itu pada malam hari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut telah dikirimkan langsung kepada Presiden. Meskipun demikian, pejabat tersebut menambahkan bahwa nama-nama yang diusulkan masih bersifat sementara. Perubahan bisa saja terjadi tergantung pada hasil penilaian yang dilakukan oleh tim kepresidenan.
Surat Jaksa Agung yang juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet pada 13 Juli 2026 memuat beberapa usulan penting. Selain Kuntadi, ada usulan untuk Asep Nana Mulyana yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung. Asep diusulkan untuk menjadi Wakil Jaksa Agung definitif. Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang merupakan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan diusulkan untuk menggantikan posisi Asep sebagai Jampidum.
Untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Leonard, Jaksa Agung mengusulkan Harli Siregar. Harli saat ini menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Usulan terakhir adalah untuk posisi Kepala Badan Pemulihan Aset. Jaksa Agung mengusulkan Patris Yusrian Jaya, yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, untuk menggantikan Kuntadi. Dengan demikian, seluruh posisi strategis di Kejaksaan Agung berpotensi mengalami perubahan dalam waktu dekat.
Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jabatan strategis diisi oleh orang-orang yang tepat. Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir akan menjadi penentu akhir dalam menentukan siapa yang akan memimpin berbagai bidang di Kejaksaan Agung. Masyarakat dapat berharap bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
