Metro

Meeting Results: Peran Eks Direktur OJK di Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Peran Eks Direktur OJK dalam Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Meeting Results - Badan Penyelidikan dan Penyidikan (Bareskrim) Polri telah menetapkan

Desk Metro
Published Juni 11, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Peran Eks Direktur OJK dalam Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

Meeting Results – Badan Penyelidikan dan Penyidikan (Bareskrim) Polri telah menetapkan Fitri Hadi, mantan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penetapan tersebut dikeluarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Keterlibatan FH dalam Proyek Fiktif

FH diduga terlibat dalam skema tindak pidana penipuan, penggelapan, serta penyusunan laporan keuangan yang tidak otentik. Ia juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan proyek fiktif sebagai alat menarik dana dari masyarakat. Menurut keterangan Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, kepala penyidik Ditipideksus, FH bertindak sebagai Founder dan Advisor PT DSI, yang memungkinkan ia memengaruhi arah kebijakan perusahaan tersebut.

“FH ditangkap karena perannya sebagai pendiri dan konsultan di PT DSI,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu, 10 Juni 2026.

Keterlibatan FH diungkapkan melalui penggunaan data nasabah lama untuk menarik investasi selama periode 2018 hingga 2025. Dia mengetahui adanya proyek yang dipromosikan secara palsu melalui laman dan aplikasi PT DSI, yang dirancang untuk memperoleh kepercayaan calon pemodal. Ade mengungkap bahwa FH aktif dalam berbagai agenda perusahaan, termasuk rapat umum pemilik saham (RUPS) dan pertemuan rutin, sehingga mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Kelolaan Perusahaan Afiliasi

Selain peran utamanya di PT DSI, Fitri juga diketahui memiliki posisi strategis di beberapa perusahaan terkait. Ia menjabat sebagai Komisaris di PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas, dan Komisaris di PT Duo Putra Lestari. Selain itu, Fitri juga menjadi pemegang saham mayoritas di PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), serta PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

“FH juga turut serta dalam rapat mingguan dan RUPS PT DSI, sehingga bisa memberikan arahan penting terkait kebijakan perusahaan,” tambah Ade.

Fitri dikenal sebagai individu yang aktif mencari relasi atau calon investor besar. Ia merekomendasikan mitra finansial yang bisa menarik dana masuk ke PT DSI. Dalam proses ini, dia menggunakan informasi yang dianggap valid untuk membangun kepercayaan terhadap proyek yang sebenarnya tidak memiliki dasar nyata. Ade menjelaskan bahwa FH selalu hadir dalam berbagai kegiatan yang dijalankan perusahaan, termasuk meninjau strategi pemasaran dan pencairan dana.

Kasus yang Telah Terungkap

Penetapan Fitri sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah diarahkan ke tiga individu sebelumnya. Mereka termasuk Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni. Penyidik menyatakan bahwa keberadaan FH memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam pengelolaan dana masyarakat.

Kasus ini mencakup skema investasi yang dirancang dengan proyek palsu, di mana dana dijanjikan berkelanjutan dan menguntungkan, namun nyatanya digunakan untuk menutupi kekurangan keuangan perusahaan. Fitri, selaku eks direktur, diduga memanfaatkan wewenangnya untuk menyetujui proyek tersebut, baik secara langsung maupun melalui tim manajemen yang ia bimbing. Ade menyebut bahwa keterlibatan FH berupa persetujuan atas pelaksanaan proyek fiktif, sehingga berkontribusi terhadap kegagalan pengelolaan dana.

Langkah Penyidik untuk Memperkuat Bukti

Untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menghentikan perjalanan Fitri ke luar negeri. Pembebanan ini berlaku selama 20 hari, mulai dari 8 Juni hingga 27 Juni 2026, sebagai upaya memastikan ia tidak menghilangkan jejak dalam proses pencairan dana.

“Pemanggilan FH akan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” terang Ade.

Dalam waktu dekat, Fitri akan diperiksa sebagai tersangka dalam rangka mengejar sisa bukti yang diperlukan untuk penuntutan. Penyidik menargetkan untuk mengungkap seluruh jalur pengalihan dana serta keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Ade menyebut bahwa penyidikan terus berjalan, dan beberapa pihak terkait kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa hari ke depan.

Analisis Kasus dan Dampak terhadap Masyarakat

Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan keuangan, terutama di sektor perbankan dan investasi syariah. PT DSI, yang merupakan perusahaan keuangan syariah, dituduh memperdaya nasabah dengan menawarkan produk investasi yang tidak memiliki dasar kebenaran. Dampaknya, ratusan masyarakat kehilangan dana mereka, yang terus berlangsung selama tujuh tahun terakhir.

Dalam menyusun skema tersebut, Fitri diduga memanfaatkan data nasabah yang sudah ada untuk memperkuat reputasi PT DSI, meskipun sebagian besar proyek yang dijanjikan tidak terbukti valid. Penyidik menilai bahwa peran FH sebagai pendiri dan konsultan sangat kritis dalam membentuk kebijakan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Ade menegaskan bahwa semua tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mengembangkan skema penipuan yang bertahan lama.

Kesimpulan dan Tanggung Jawab Hukum

Penetapan Fitri Hadi sebagai tersangka menunjukkan komitmen polisi dalam menuntut pihak yang terlibat dalam penipuan finansial. Meskipun ia sudah meninggalkan jabatan di OJK, keterlibatannya dalam PT DSI membuatnya tetap bertanggung jawab hukum. Ade menyebut bahwa tugasnya sebagai Direktur di OJK sebelumnya memberinya wewenang untuk memastikan transparansi dan keakuratan laporan keuangan, namun ia gagal memenuhi tanggung jawab tersebut.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi, terutama yang terkait dengan perusahaan yang mengklaim operasionalnya berdasarkan prinsip syariah. Dengan menetapkan FH sebagai tersangka, penyidik mencoba menutup cel

Leave a Comment