Metro

Polri Koordinasi dengan Polisi Brunei soal Penganiayaan WNA

Polri dan Polisi Brunei Kolaborasi Mengusut Kasus Penganiayaan WNA Polri Koordinasi dengan Polisi Brunei soal - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Desk Metro
Published Juni 11, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Polri dan Polisi Brunei Kolaborasi Mengusut Kasus Penganiayaan WNA

Polri Koordinasi dengan Polisi Brunei soal – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Polisi Negara Brunei sedang menjalankan kerja sama dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden ini melibatkan dua individu asing asal Brunei yang dikenal sebagai korban. Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan para pelaku dalam peristiwa tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Selasa, 9 Juni 2026, Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marabessy, menyatakan bahwa tim sedang memproses petunjuk dari kejaksaan untuk menegakkan hukum terhadap tersangka. “Kami juga menjalankan komunikasi antarpolisi dengan pihak Brunei untuk memastikan keterlibatan dan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut bertujuan mempercepat proses penyelidikan.

“Kedua kemungkinan itu masih terbuka, untuk kepastiannya nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Kasus penganiayaan yang menewaskan satu orang WNA asal Brunei berinisial MHF, 30 tahun, terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, di wilayah Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala, yang akhirnya berujung pada kematian setelah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Korban dinyatakan tewas pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah kondisinya memburuk.

Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pelaku berinisial MIA, 33 tahun, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap MHF. MIA, yang juga dikenal sebagai selebgram, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026. Sebelumnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sepatu yang digunakan MIA saat insiden terjadi. Rekaman CCTV di lokasi juga menjadi bagian dari bukti yang dikumpulkan. Selanjutnya, tersangka MIA dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Langkah Hukum dan Potensi Adili di Indonesia

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi diproses di Indonesia, meskipun masih ada kemungkinan penuntutan dilakukan di Brunei. “Tim sedang mengevaluasi semua petunjuk yang diperoleh untuk menentukan lokasi pengadilan yang paling tepat,” tambahnya, menekankan bahwa hasil evaluasi akan diumumkan setelah konsultasi dengan pihak Brunei.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP,” kata Resa, menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut mengatur tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Insiden yang menimpa MHF tidak hanya menjadi perhatian pihak kepolisian, tetapi juga mendapat respons dari masyarakat. Sejumlah warga mengkritik perlakuan kekerasan terhadap WNA, sementara lainnya menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan hukum. “Dengan adanya koordinasi antara kedua pihak, diharapkan kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan,” ujar seorang aktivis hukum.

Proses penyelidikan terus berjalan, dengan Polri memastikan semua langkah hukum diikuti secara ketat. Dalam waktu dekat, kejaksaan akan mengeluarkan keputusan tentang petunjuk lebih lanjut untuk menentukan penyidikan atau penuntutan. Kepolisian juga berencana mengadakan rapat teknis dengan polisi Brunei untuk memastikan konsistensi dalam pendokumentasian kasus.

Detil Peristiwa dan Pengaruhnya

Korban, MHF, dikenal sebagai warga Brunei yang tinggal di Jakarta. Pada 6 Mei 2026, ia diduga menjadi korban kekerasan oleh MIA di tempat kejadian, yang terletak di wilayah Melawai. Dari laporan awal, korban mengalami cedera serius setelah menerima pukulan dan tendangan dari pelaku. Kondisi korban memburuk dalam beberapa hari, hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian, Polri segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV. Proses ini memakan waktu beberapa hari, tetapi berhasil mengidentifikasi MIA sebagai tersangka utama. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa semua petunjuk yang ditemukan telah diserahkan ke penyidik untuk analisis lebih lanjut.

Seorang saksi mata mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Melawai. “MIA dan MHF bertengkar sebelum kekerasan terjadi, dan korban tidak bisa berdiri lagi setelah terkena pukulan,” katanya. Keterangan ini mendukung pernyataan resmi dari pihak kepolisian bahwa tindakan penganiayaan mengarah pada kematian korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua WNA dan terjadi di daerah kota besar. Polri mengakui bahwa pendekatan internasional dalam penyelidikan diperlukan untuk menjamin keadilan. “Koordinasi dengan polisi Brunei sangat penting karena kasus ini berpotensi menyangkut hukum internasional,” ujar seorang pejabat kepolisian.

Sebagai hasil dari kerja sama ini, pihak kepolisian mengharapkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa pengadilan di luar Indonesia mungkin memengaruhi hasil penuntutan. “Kita harus tetap mempertahankan standar hukum Indonesia dalam menilai kasus ini,” tegas Resa.

Kasus yang masih dalam penyelidikan ini menjadi contoh bagaimana kepolisian Indonesia bersinergi dengan lembaga penegak hukum negara lain. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlindungan WNA di dalam negeri dan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan antarwarga asing. Dengan penegakan hukum yang tepat, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan yakin bahwa keadilan tercapai dalam segala kondisi.

Leave a Comment