DPR Usulkan Bantuan PTS dalam RUU Sisdiknas
Komisi X DPR Dorong Skema Bantuan Khusus untuk Perguruan Tinggi Swasta DPR Usulkan Bantuan PTS dalam RUU Sisdiknas - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Komisi X DPR Dorong Skema Bantuan Khusus untuk Perguruan Tinggi Swasta
Tempatdonasi.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan berbagai upaya strategis guna menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta atau yang dikenal dengan singkatan PTS. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman penutupan institusi pendidikan yang semakin meningkat akibat ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku pendidikan swasta yang selama ini berjuang mempertahankan kualitas layanan akademik.
Usulan BOPTS sebagai Alternatif BOPTN
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, DPR mengajukan ketentuan bantuan yang bertujuan menghilangkan perbedaan perlakuan antara perguruan tinggi negeri maupun swasta. Menurutnya, kesetaraan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kedua jenis institusi pendidikan. Selama ini, perguruan tinggi negeri mendapatkan fasilitas operasional yang lebih besar melalui skema BOPTN, sementara PTS harus berjalan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
“Kalau PTN ada BOPTN, di swasta kami usulkan namanya BOPTS,” kata Lalu saat dihubungi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Penjelasan lebih lanjut dari politikus PKB ini menyebutkan bahwa usulan skema bantuan operasional bagi PTS disampaikan dengan tujuan mengantisipasi kondisi redup yang dialami banyak perguruan tinggi swasta. Khususnya, kategori PTS kecil menjadi prioritas karena memiliki risiko penutupan yang lebih tinggi dibandingkan institusi besar. Banyak PTS yang selama ini mengandalkan biaya kuliah sebagai sumber pendapatan utama, namun mengalami penurunan jumlah pendaftar akibat berbagai faktor ekonomi.
Mekanisme dan Besaran Bantuan
Dalam hal pengaturan teknis, Lalu menjelaskan bahwa ketentuan BOPTS nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Hal ini diperlukan untuk memastikan implementasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan bahwa besaran bantuan masih dalam proses pembahasan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai variabel termasuk jumlah mahasiswa, program studi yang ditawarkan, dan tingkat kesulitan operasional masing-masing institusi.
“Apakah skemanya 30 persen atau berapa, kami sedang upayakan dari semua postur anggaran pendidikan,” ujar politikus PKB ini.
Pembahasan mengenai proporsi bantuan ini melibatkan analisis menyeluruh terhadap postur anggaran pendidikan nasional secara keseluruhan. Tujuannya adalah memastikan alokasi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh perguruan tinggi. DPR juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari skema bantuan ini terhadap kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Dasar Hukum dalam Draf RUU Sisdiknas
Dalam draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, Komisi X DPR telah mengatur ketentuan pemberian bantuan bagi PTS secara eksplisit. Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 238 ayat (1) yang menjadi landasan hukum utama. Ketentuan pasal ini secara tegas meminta pemerintah pusat untuk mengalokasikan bantuan pendanaan pendidikan, baik bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Alokasi ini merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, PTS dapat merencanakan pengembangan program akademik mereka dengan lebih baik. DPR Usulkan Bantuan PTS sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Kontribusi Aptisi dalam Perumusan Kebijakan
Pada 14 Juni 2026, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia atau Aptisi membeberkan sejumlah persoalan yang dialami kampus di hadapan pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Forum ini menjadi kesempatan penting bagi dunia pendidikan swasta untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka. Aptisi juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah dalam mendukung sektor pendidikan swasta.
Dalam forum tersebut, Aptisi menyerahkan kajian komprehensif guna menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar pemerintah menerapkan asas keadilan fiskal bagi PTN dan PTS secara proporsional. Skema bantuan yang diusulkan Aptisi berbeda dari pendekatan sebelumnya.
Usulan ini tidak lagi dengan memberikan subsidi pendidikan secara melekat pada perguruan tinggi. Subsidi sebaiknya diberikan berdasarkan status mahasiswa yang berasal dari kategori keluarga miskin, baik di PTN maupun PTS. Pendekatan ini dianggap lebih adil karena bantuan langsung menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Implementasi skema baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, perguruan tinggi swasta tidak hanya bertahan, tetapi juga dapat berkembang secara optimal dalam melayani masyarakat Indonesia.
