AIPKI Minta Dekan Fakultas Kedokteran Monitor PPDS
AIPKI Serukan Dekan FK Pantau Ketat Pelaksanaan PPDS AIPKI Minta Dekan Fakultas Kedokteran Monitor - Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia

AIPKI Serukan Dekan FK Pantau Ketat Pelaksanaan PPDS
Tempatdonasi.com – Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) melalui ketuanya, Wisnu Barlianto, menyampaikan ajakan penting kepada seluruh dekan fakultas kedokteran di Indonesia untuk secara aktif memantau jalannya program pendidikan dokter spesialis. Inisiatif strategis ini diluncurkan dengan tujuan utama menekan dan mencegah berbagai bentuk praktik perundungan serta kekerasan yang kerap menimpa peserta didik selama masa pendidikan spesialis berlangsung. AIPKI Minta Dekan Fakultas Kedokteran untuk tidak hanya melakukan pengawasan formalitas, tetapi memastikan implementasi yang benar-benar efektif dalam menjaga kesejahteraan peserta.
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang berlokasi di Jakarta Pusat, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli tahun 2026. Wisnu Barlianto menekankan bahwa monitoring harus bersifat komprehensif dan berkelanjutan, bukan sekadar rutinitas administratif. Ia juga menyebutkan bahwa setiap dekan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat bagi para peserta PPDS di bawah naungan fakultas masing-masing.
Regulasi dan Tanggung Jawab Dekan
Menurut penjelasan Wisnu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang dirancang khusus untuk melindungi peserta PPDS dari tindak kekerasan dan bullying. Peran dekan menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa aturan-aturan tersebut dijalankan dengan baik di setiap institusi pendidikan kedokteran. Dekan ditugaskan untuk memantau berbagai aspek penting, mulai dari pengaturan jam kerja, waktu istirahat, hingga besaran intensif yang diterima peserta selama menjalani pendidikan spesialis.
“Pelaksanaan PPDS harus betul dimonitor,” tegas Wisnu saat memberikan keterangan pers kepada media yang hadir.
Ia menambahkan bahwa idealnya setiap fakultas kedokteran telah memiliki pedoman internal yang jelas terkait hal-hal tersebut. Keberadaan aturan yang komprehensif di tingkat fakultas akan menjadi benteng pertama dalam mencegah pelanggaran terhadap hak-hak peserta pendidikan spesialis. Selain itu, dekan juga diharapkan dapat menjadi mediator ketika terjadi konflik antara peserta dengan dokter senior atau pihak rumah sakit pendidikan.
Laporan Kasus di Sulawesi Utara
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima sejumlah besar laporan yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap peserta PPDS. Lokasi-lokasi yang menjadi pusat perhatian antara lain Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi serta Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah perundungan bukan hanya terjadi di satu wilayah tertentu, melainkan merupakan fenomena yang lebih luas.
“Saya menerima laporan yang cukup banyak mengenai kejadian di Sulawesi Utara,” ujar Budi Gunadi Sadikin setelah menghadiri sebuah kegiatan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026.
Kementerian Kesehatan secara berkala telah mengingatkan seluruh fakultas kedokteran maupun rumah sakit pendidikan agar mampu menciptakan ekosistem belajar yang aman dan kondusif. Sayangnya, masih terdapat beberapa institusi yang belum sepenuhnya berhasil mencegah praktik-praktik tidak sehat terhadap peserta PPDS, termasuk di lingkungan FK Unsrat. AIPKI Minta Dekan Fakultas Kedokteran untuk lebih proaktif dalam menangani masalah-masalah ini sebelum semakin meluas.
“Beberapa sentra pendidikan masih belum cukup baik melakukannya,” tutur Budi dengan nada prihatin.
Kronologi Kasus dan Dugaan Bunuh Diri
Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran Unsrat bukanlah hal baru. Pada tahun 2024, program studi Ilmu Penyakit Dalam di FK Unsrat bersama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou sempat menghentikan sementara aktivitasnya. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Kesehatan menemukan adanya praktik perundungan yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter junior, termasuk adanya pungutan biaya di luar ketentuan resmi pendidikan. Insiden tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia.
Baru-baru ini, dunia kedokteran kembali dikejutkan dengan kabar duka. Adrian Rantung, seorang peserta PPDS Anestesiologi di kampus yang sama, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar indekosnya di Kota Manado. Masyarakat dan rekan-rekan sejawatnya menduga bahwa ia mengakhiri hidupnya akibat tekanan berat selama menjalani pendidikan serta dugaan perundungan yang terus-menerus ia alami. Kematian Adrian menjadi simbol dari betapa seriusnya masalah perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah beredar sebuah dokumen yang disebut sebagai memo berisi berbagai keluhan mengenai tekanan psikologis yang dirasakan selama menjalani pendidikan di rumah sakit pendidikan tersebut. Hingga saat ini, aparat penegak hukum setempat masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan penyebab pasti kematian Adrian serta mengonfirmasi dugaan perundungan yang terjadi. Kasus ini juga menjadi momentum bagi AIPKI Minta Dekan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi peserta yang mengalami nasib serupa di masa depan.
