SPK Desak Polisi Usut Doxing terhadap Dosen UGM Nabiyla
SPK Desak Polisi Usut Doxing terhadap -

SPK Mendesak Penyelidikan Polisi atas Kasus Doxing Dosen UGM Nabiyla
Kasus Intimidasi Digital Mengancam Kebebasan Akademik
Tempatdonasi.com – Serikat Pekerja Kampus atau SPK telah menyampaikan desakan kuat kepada Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan doxing dan intimidasi yang menimpa Nabiyla Risfa Izzati. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menjadi korban tindakan yang dinilai SPK bukan hanya serangan personal, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan akademik di seluruh Indonesia.
Ketua SPK, Dhia Al Uyun, mengungkapkan bahwa Nabiyla menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang tidak dikenal pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026. Dalam pesan tersebut, pengirim meminta Nabiyla untuk menghapus unggahannya di platform media sosial X yang berisi komentar akademik mengenai mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Serangan terhadap satu akademisi yang menjalankan fungsi kritiknya adalah serangan terhadap seluruh komunitas akademik,” kata Dhia dalam pernyataan sikap SPK pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Dhia, ancaman yang diterima Nabiyla disertai dengan pengungkapan data pribadi atau yang dikenal sebagai doxing. Data yang ditampilkan dalam ancaman tersebut mencakup alamat tempat tinggal, nomor induk kependudukan atau NIK, tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawai korban. Pengirim ancaman juga menyebutkan bahwa unggahan Nabiyla berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengancam akan membawa persoalan tersebut kepada pihak tertentu.
Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
SPK menilai tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya ketentuan mengenai perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Organisasi tersebut juga menduga pelaku memperoleh data lokasi gawai melalui akses tanpa hak terhadap sistem telekomunikasi atau penyalahgunaan wewenang atas sistem data negara.
Selain dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, Dhia menilai intimidasi tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Negara berkewajiban melindungi, bukan membiarkan, apalagi memfasilitasi pembungkaman kritik akademik,” ujar Dhia.
Langkah Hukum dan Tuntutan SPK
SPK menyatakan akan mendukung penuh seluruh langkah hukum maupun nonlitigasi yang ditempuh Nabiyla, termasuk somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam perolehan data pribadi tanpa hak, akses ilegal terhadap perangkat elektronik, hingga pelacakan lokasi gawai.
Organisasi tersebut juga meminta Kepolisian mengungkap pelaku serta menelusuri bagaimana data pribadi korban dapat diakses. Menurut Dhia, proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Selain kepada aparat penegak hukum, SPK mendesak Menteri Pekerjaan Umum beserta jajarannya melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik-praktik yang menekan kritik publik. Jika ditemukan aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, SPK meminta pemerintah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya dan memprosesnya secara hukum.
Dhia juga mengajak sivitas akademika, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga tuntas. Menurut dia, pembiaran terhadap teror digital semacam ini dapat menciptakan chilling effect atau efek gentar yang mengancam kebebasan akademik dan kualitas demokrasi.
Kasus ini menjadi penting karena menunjukkan bagaimana teknologi digital dapat digunakan untuk menekan suara-suara kritis dalam dunia akademik. Doxing bukan hanya masalah privasi, tetapi juga alat politik untuk membungkam kritik. Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang baru, kasus Nabiyla dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum digital di Indonesia.
SPK berharap penyelidikan polisi dapat mengungkap jaringan di balik doxing tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum penyelenggara negara. Hal ini sejalan dengan tuntutan SPK agar pemerintah tidak hanya menindak pelaku langsung, tetapi juga memperbaiki sistem yang memungkinkan penyalahgunaan data dan akses ilegal terhadap perangkat elektronik.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, SPK optimis kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia berkomitmen melindungi kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat di era digital.
