Gerindra Minta Hotman Tak Seret Prabowo dalam Kasus Febrie
Partai Gerindra secara resmi menyampaikan permohonan kepada pengacara ternama Hotman Paris Hutapea agar tidak melibatkan sosok Presiden Prabowo Subianto dalam

Gerindra Minta Hotman Tak Seret Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Tempatdonasi.com – Partai Gerindra secara resmi menyampaikan permohonan kepada pengacara ternama Hotman Paris Hutapea agar tidak melibatkan sosok Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Kliennya tersebut adalah Febrie Adriansyah, seorang mantan jaksa agung muda yang berkecimpung di bidang tindak pidana khusus. Permintaan ini muncul setelah Hotman sebelumnya menyebutkan nama Presiden dalam sebuah konferensi pers yang bertujuan membela kliennya dari berbagai tuduhan. Langkah partai ini diambil untuk menjaga nama baik pimpinan tertinggi negara dari keterlibatan dalam perkara hukum yang sedang berlangsung.
Respons Ketegasan dari Pimpinan Partai
Bambang Haryadi, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat Gerindra, mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan Hotman yang seolah-olah menghubungkan kasus Febrie dengan posisi Presiden Prabowo. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Ahad, 19 Juli 2026, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut sangat tidak tepat dan bahkan bertentangan dengan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurut penjelasan Bambang, Presiden Prabowo memiliki prinsip yang jelas dalam penegakan hukum, yaitu tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Dalam berbagai kegiatan partai, Prabowo selalu menekankan bahwa tidak akan melindungi kader-kadernya sendiri jika terbukti melakukan tindakan tercela atau korupsi. Bambang juga mengklaim bahwa pernyataan tersebut telah dibuktikan melalui fakta di lapangan. “Ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” ujar Bambang, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat.
Hotman Menolak Proses Penetapan Tersangka
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR tersebut juga meminta Hotman Paris Hutapea untuk tidak terus-menerus membawa-bawa nama Presiden Prabowo ketika membela kliennya yang sedang terjerat kasus dugaan korupsi. Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri urusan penegakan hukum secara langsung. Sebelumnya, Hotman menyatakan bahwa polisi tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara di PT Asabri. Hotman menambahkan bahwa situasi ini cukup mengejutkan karena Febrie dikenal sebagai orang kebanggaan presiden yang tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit terlebih dahulu kepada sang presiden. Pernyataan ini disampaikan Hotman pada Jumat, 18 Juli 2026. Hotman juga membantah keras semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang menurutnya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini karena Febrie tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kontribusi Febrie dalam Penegakan Hukum
Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie telah memberikan banyak kontribusi signifikan dalam penyerahan penerimaan negara bukan pajak. Mantan Jampidsus ini diklaim sebagai sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya, berhasil mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun yang kemudian disetorkan ke negara. Selain itu, Hotman juga menyebutkan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 130 triliun. “Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Dalam kasus PT Asabri, polisi menjerat Febrie dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Harapan Ke Depan
Gerindra Minta Hotman Tak Seret Prabowo – Partai berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum tanpa melibatkan nama Presiden secara berlebihan. Bambang menjelaskan bahwa partai akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa dukungan partai terhadap Hotman tidak berarti partai melindungi kliennya dari konsekuensi hukum. “Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Bambang. Sementara itu, Hotman menyatakan akan terus membela kliennya dengan penuh tanggung jawab. Ia juga berjanji tidak akan lagi menyebutkan nama Presiden dalam setiap pernyataannya terkait kasus ini. Kedua pihak berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa kasus ini murni persoalan hukum yang harus diselesaikan secara objektif.
“Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangannya, Ahad, 19 Juli 2026.
“Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman, Jumat, 18 Juli 2026.
“Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata Hotman.
