Skip to content
Nasional

Kemenkeu Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Wajib Pajak

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan pedoman baru yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap

Kemenkeu Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Wajib Pajak

Kementerian Keuangan Perkuat Pengawasan Pajak dengan Keterlibatan Aparat Desa

Tempatdonasi.com – Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan pedoman baru yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini membuka peluang bagi aparat keamanan dan pertahanan untuk turut serta aktif dalam proses pengawasan perpajakan. Keterlibatan tentara dan polisi dalam ranah perpajakan ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat.

Regulasi Resmi Melibatkan Bintara dan Bhayangkara

Secara formal, melalui Surat Edaran dengan nomor SE-8/PJ/2026, Kementerian Keuangan telah memasukkan dua kelompok aparat penting ke dalam sistem pengawasan pajak nasional. Kelompok pertama adalah bintara pembina desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Babinsa, sementara kelompok kedua adalah bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat yang dikenal sebagai Bhabinkamtibmas. Kedua sebutan ini merujuk pada para prajurit dan anggota polisi yang bertugas secara rutin di tingkat desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.

Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2026 tersebut mengatur berbagai metode pengawasan yang dapat diterapkan secara efektif. Salah satu metode yang mendapat perhatian khusus adalah pembangunan jejaring informasi yang melibatkan aparat-aparat di tingkat akar rumput. Dokumen resmi tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa pembangunan jejaring informasi dapat dilakukan melalui Bintara Pembina Desa maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Metode Pengawasan yang Beragam

Kementerian Keuangan memberikan fleksibilitas kepada aparat untuk terlibat dalam upaya membangun jaringan informasi pemerintah. Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan komprehensif mengenai peran spesifik maupun output yang diharapkan dari keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks perpajakan. Selain metode jejaring informasi, aturan yang sama juga menyebutkan beberapa pendekatan pengawasan lainnya.

Metode-metode tersebut mencakup visitasi atau kunjungan langsung, penyisiran atau canvassing yang dilakukan secara sistematis, pengamatan langsung terhadap aktivitas wajib pajak, serta penelusuran internet untuk mendapatkan data yang relevan. Semua metode ini dirancang untuk memastikan bahwa pengawasan pajak dapat dilakukan secara komprehensif dan efektif di berbagai wilayah.

Pengumpulan Data: Lapangan dan Nonlapangan

Dalam kerangka aturan yang sama, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan dua pendekatan utama dalam pengumpulan data ekonomi. Pendekatan pertama adalah pengumpulan data lapangan yang dilakukan secara fisik. Kegiatan ini melibatkan kunjungan langsung ke tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi kegiatan usaha, hingga pekerjaan bebas dari wajib pajak maupun pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menemukan subjek dan objek pajak yang mungkin belum teridentifikasi secara optimal.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi yang tersedia. Pendekatan ini memungkinkan pengumpulan data tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Kombinasi kedua metode ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), seperti tertulis dalam dokumen yang terbit pada 15 Juli 2026 itu.

Upaya Klarifikasi Lebih Lanjut

Media Tempo saat ini masih berupaya menghubungi para pejabat terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan. Pihak-pihak yang dihubungi antara lain Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, serta Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas. Klarifikasi dari kedua pejabat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai implementasi kebijakan baru ini di lapangan.

Keterlibatan aparat desa dalam pengawasan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Dengan memanfaatkan jaringan aparat yang sudah ada di seluruh pelosok Indonesia, diharapkan pengawasan pajak dapat lebih merata dan efektif, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya kurang terjangkau oleh sistem pengawasan konvensional.

Join the discussion