Yusril Sebut Persekusi Transpuan di Bogor Melanggar Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataan tegas mengenai fenomena

Yusril Ihza Mahendra: Persekusi Transpuan di Bogor Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
Tempatdonasi.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataan tegas mengenai fenomena persekusi yang menimpa kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat. Menurut beliau, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi tersebut tidak dapat diterima dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh warga negara.
Yusril menekankan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025 hingga 2029 seharusnya tidak disalahgunakan sebagai landasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap masyarakat. Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, Yusril menegaskan posisi pemerintah bahwa negara tidak membenarkan sikap-sikap vigilante dalam bentuk apapun.
Kerangka Hukum dan Tafsir yang Tepat
Perpres yang dimaksudkan tersebut secara eksplisit menyebutkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara non-militer. Namun, Yusril menjelaskan bahwa substansi dari aturan ini sebenarnya adalah pelarangan propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk penerimaan hubungan seksual maupun perkawinan sejenis sebagai nilai atau gaya hidup dalam masyarakat.
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan dalam Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan secara keliru sebagai dasar bagi masyarakat awam untuk melakukan tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu tertentu. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan melalui tindakan massa di jalanan.
“Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun,” tegas Yusril dalam keterangannya.
Data Korban dan Bentuk Persekusi
Dalam dua bulan terakhir, gelombang persekusi terhadap kelompok transpuan semakin masif dan mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Amnesty International Indonesia, organisasi yang bergerak di bidang isu hak asasi manusia, mencatat bahwa sedikitnya sepuluh transpuan telah menjadi korban persekusi dalam kurun waktu tersebut.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menjelaskan bahwa aksi-aksi tersebut dilakukan oleh puluhan orang yang tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga merekam dan menyebarkan kegiatan mereka melalui media sosial. Data yang dikumpulkan oleh Usman dan timnya menunjukkan bahwa persekusi terhadap kelompok LGBTQ menyasar anggota komunitas yang sedang berkumpul maupun yang berada di dalam angkutan umum.
Para korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, dipaksa membuka pakaian, hingga sebagian di antaranya terluka. Menurut Usman, para korban yang sebagian besar merupakan transpuan mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam akibat tindakan-tindakan tersebut.
“Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan orang yang merekam dan menyebarkan kegiatannya di media sosial,” ujar Usman Hamid pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Rekaman Video dan Aksi Langsung di Media Sosial
Bentuk serangan terhadap kelompok minoritas gender dan seksual ini paling terlihat di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam sebuah rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @bogorbersihlgbt, terlihat jelas sekelompok pemuda mendatangi para transpuan, lalu menyiram mereka dengan air kencing. Bukan hanya berupa rekaman, kelompok tersebut kadang kala juga menyiarkan tayangan langsung.
Tayangan tersebut memperlihatkan bagaimana mereka dengan sengaja mencari transpuan untuk dipersekusi. Pengelola akun mengklaim bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan membersihkan Kota Bogor dari kelompok LGBT, termasuk transpuan. Namun, klaim ini perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang.
Panggilan untuk Menghormati Hukum
Yusril menyebut bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri lagi. Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru dan menyerahkan penegakan hukum kepada aparat yang bertanggung jawab.
“Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” tutur Yusril.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu, tanpa terkecuali.
