Jaksa Tak Sita Sepeda Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN
Persetujuan Penyidikan pada Tersangka Baru
Special Plan – Dalam kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka baru. Perusahaan yang menjadi vendor sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) ini terlibat dalam proses pengadaan alat transportasi bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Meski dugaan kesalahan tata kelola menjadi fokus penyelidikan, penyidik memutuskan tidak menyita seluruh unit sepeda motor listrik yang telah didistribusikan.
Penjelasan Direktur Penyidikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tidak semua aset yang dibeli perlu disita sebagai barang bukti. Menurutnya, penyidikan lebih menekankan pada jejak tindakan korupsi dalam proses pengadaan, bukan pada penyitaan fisik kendaraan. “Ini adalah program pelayanan, jadi tidak mungkin semua sepeda motor listrik disita,” katanya saat diwawancara di Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2026.
“Kami hanya mencari jejak-langkah pengadaan tersebut, bukan menyita seluruh unit,” ujar Syarief dalam pernyataannya.
Pengadaan Motor Listrik dalam Anggaran 2025
Proses pengadaan sepeda motor listrik BGN tercatat dalam sistem informasi pengadaan pemerintah, yakni Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc. Berdasarkan data yang terpublikasi, proyek ini dianggarkan untuk tahun 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp1,22 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 24.400 unit kendaraan roda dua, namun hingga akhir Maret 2026, jumlah unit yang berhasil disiapkan vendor hanya 21.801 unit.
Penyebab Viralnya Kasus
Kasus ini memicu perhatian publik setelah video dari gudang penyimpanan sepeda motor listrik BGN beredar luas. Video tersebut menunjukkan sejumlah besar unit kendaraan yang tersimpan di tempat produksi. Kepala BGN pada masa itu, Dadan Hindayana, mengatakan bahwa motor listrik yang dibeli masih berada di gudang distributor. “Sekarang unit tersebut berada di gudang distributor,” jelas Dadan saat dikonfirmasi pada 9 April 2026.
Peran Dadan dalam Pengadaan
Dadan menyampaikan bahwa anggaran untuk pengadaan sepeda motor listrik hanya diperuntukkan untuk tahun 2025. Pada tahun 2026, BGN tidak menganggarkan item yang sama. Menurutnya, alasan pengadaan ini dilakukan adalah untuk mendukung operasional SPPG di wilayah yang akses transportasi sulit. “Motor listrik akan didistribusikan kepada seluruh personel SPPG, terutama di daerah yang terpencil,” tambah Dadan.
Status Tersangka Setelah Penetapan Baru
Kini, Dadan telah mengundurkan diri dari jabatan kepala BGN. Selain Andri Mulyono, dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pula Asep Yusuf Somantri yang sejak awal menjadi tersangka dalam kasus ini.
Analisis Pola Korupsi dalam Proyek MBG
Kasus korupsi MBG ini menunjukkan pola penggunaan anggaran yang tidak tepat. Pemimpin BGN sebelumnya, Dadan, mengungkapkan bahwa pengadaan sepeda motor listrik hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional SPPG, tetapi jumlah unit yang disediakan kurang dari target. Hal ini memicu pertanyaan tentang efisiensi penggunaan dana dan kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Proses Penyidikan yang Terbuka
Tim penyidik menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tidak dilakukan secara menyeluruh karena sifat proyek MBG yang berfokus pada layanan masyarakat. Meski demikian, jejak-langkah pengadaan dan penggunaan dana tetap menjadi sorotan. “Barang bukti hanya dibutuhkan untuk menunjukkan alur dana, bukan untuk menyita seluruh aset,” tambah Syarief dalam wawancara terpisah.
Implementasi Motor Listrik di Daerah Terpencil
Program MBG dirancang untuk meningkatkan akses makanan bergizi bagi masyarakat di daerah-daerah yang sulit mencapai pusat kota. Sepeda motor listrik, yang menjadi salah satu alat pendukung, diharapkan bisa memudahkan distribusi makanan. Namun, jumlah unit yang disiapkan tidak mencapai target awal, sehingga muncul kecurigaan tentang penggunaan dana yang tidak optimal.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Penyidik berharap dapat memperjelas bagaimana anggaran sebesar Rp1,22 triliun digunakan selama tahun 2025. Adanya perbedaan antara jumlah unit yang dipesan dan yang diserahkan menjadi bukti penting dalam menelusuri kesalahan tata kelola. “Kami akan terus menggali jejak dana hingga dapat memastikan alur penggunaannya,” kata Syarief.
Penelusuran Dana dan Pengelolaannya
Pemantauan terhadap penggunaan anggaran menjadi fokus utama penyidikan. Dalam skema MBG, sepeda motor listrik diperuntukkan untuk kebutuhan operasional SPPG, tetapi keterlambatan penyediaan kendaraan bisa menimbulkan kekhawatiran bahwa ada dana yang dialokasikan untuk keperluan lain. “Kami memerlukan data penggunaan dana untuk memastikan tidak ada penggelapan,” jelas Syarief.
Potensi Dampak pada Masyarakat Penerima MBG
Pengadaan sepeda motor listrik yang tidak sempurna berpotensi mengurangi efektivitas
