Metro

Polisi Tangkap WNA Hong Kong di Kasus Penyelundupan Ketamine

Polisi Tangkap WNA Hong Kong dalam Kasus Penyelundupan Ketamine Polisi Tangkap WNA Hong Kong di Kasus - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara

Desk Metro
Published Juni 13, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Polisi Tangkap WNA Hong Kong dalam Kasus Penyelundupan Ketamine

Polisi Tangkap WNA Hong Kong di Kasus – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang warga negara asing (WN) berkebangsaan Hong Kong, dengan inisial WNK, dalam operasi penyelundupan narkoba jenis ketamine. Pria ini diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang mengirimkan bahan adiktif ke Indonesia. Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 30 Maret 2026, di mana petugas menemukan barang bukti berupa ketamine dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.

"Barang bukti yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp 10,9 miliar," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Wisnu Wardana, dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, menjelaskan bahwa WNK tidak bekerja sendirian. Ia diduga menjalankan perintah dari seseorang dengan inisial S, yang berada di luar negeri. Sangkaan menyebutkan bahwa S berperan sebagai pengendali utama pengiriman ketamine dari luar negeri ke Tanah Air. Saat ini, pihak kepolisian telah menempatkan S dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dikaitkan dengan kegiatan penyelundupan.

Mengenai tindakan WNK, Michael menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran lebih jelas dari tersangka, termasuk jejak aliran dana serta pihak-pihak yang mungkin terlibat. "Kami sedang mempelajari seluruh aspek keterlibatan WNK, baik dalam pengadaan maupun distribusi barang ilegal tersebut," katanya. Penyelidikan ini diharapkan dapat memperkuat investigasi terhadap jaringan narkoba yang semakin mengubah strategi operasionalnya.

Kasus ini juga terkait dengan modus baru peredaran narkoba yang kini semakin mengelabui petugas. Dalam pengungkapan, narkoba jenis ketamine disamarkan dalam bentuk suplemen kecil dengan merek Fit Lane Basics. Pada pemeriksaan, ditemukan 199 bungkus suplemen tersebut disembunyikan di dalam koper bawaan WNK. "Bahan aktif ketamine dikemas secara rapi dalam serbuk padat yang tersembunyi di dalam kemasan suplemen, sehingga sulit dideteksi selama proses pemeriksaan," papar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengungkap cara penyelundupan yang memanfaatkan jalur internasional. Penerbangan Paris-Dubai-Jakarta dianggap sebagai pintu masuk awal, di mana barang bawaan penumpang menjadi sasaran utama pemeriksaan. Penemuan serbuk ketamine dalam suplemen menunjukkan adaptasi jaringan narkoba untuk menghindari pengawasan ketat di bandara. Tindakan penyamaran ini bertujuan agar bahan ilegal tidak terlihat langsung sebagai narkoba, sehingga bisa mengalir lebih cepat ke pasar Indonesia.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lain dalam jaringan ini. Selain WNK dan S, pihak kepolisian juga mencari informasi mengenai mitra logistik atau agen yang membantu pengiriman barang. "Kami memperkirakan ada beberapa lapisan pelaku yang bekerja secara terpisah untuk mengurangi risiko tertangkap," kata Michael. Pemeriksaan barang bukti, termasuk pembongkaran koper dan analisis kemasan, menjadi bagian penting dalam memperjelas urutan peredaran ketamine.

Kasus WNK menggambarkan tantangan baru dalam menangani penyelundupan narkoba. Dengan memanfaatkan bentuk suplemen, jaringan ini memanipulasi proses pemeriksaan barang bawaan. Pemerintah dan lembaga pemeriksaan harus meningkatkan kehati-hatian dalam meninjau kemasan dan konten bahan yang dibawa oleh penumpang. Hengky mengatakan bahwa kecurigaan petugas terhadap barang bawaan muncul dari pola pengiriman yang berulang dan konsistensi bahan yang dikemas dalam bentuk non-narkotika.

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, WNK bisa dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. "Karena terlibat dalam peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, tersangka terancam hukuman berat," tegas Michael. Penyelidikan ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat terhadap produk kecantikan dan suplemen yang dikemas dengan bahan aktif narkoba.

Pengungkapan di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa penyelundupan narkoba semakin mengandalkan rute udara. Dengan meningkatnya aktivitas internasional, kepolisian harus siap menangani kasus-kasus yang menyebar dari berbagai negara. Michael menekankan bahwa operasi ini adalah salah satu dari beberapa upaya yang dilakukan untuk menghentikan distribusi ketamine yang terus meningkat. "Kami memperketat pengawasan terhadap barang bawaan yang masuk ke Indonesia, terutama barang-barang yang tidak terduga," ujarnya.

Modus baru ini juga memicu perdebatan mengenai perlunya kebijakan tambahan untuk membatasi penggunaan produk suplemen dan makanan ringan yang bisa menjadi sarana penyelundupan. Dengan berat barang bukti mencapai lebih dari 10 kilogram, kasus WNK menunjukkan bahwa jaringan internasional mampu mengirimkan jumlah besar bahan narkoba melalui jalur kemasan yang dianggap aman. Selain itu, penemuan ini juga memperlihatkan bahwa penggunaan teknologi pengemasan modern bisa menjadi alat untuk menghindari pengawasan ketat.

Kepolisian dan Bea Cukai berkomitmen untuk menggali lebih dalam tentang konspirasi dan rincian operasi jaringan ini. Dengan menemukan bukti-bukti seperti pembayaran yang tersembunyi atau alur distribusi, petugas berharap bisa menangkap pelaku lain yang berperan dalam proses peredaran ketamine. "Kasus ini menjadi contoh bagaimana penjahat narkoba beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang terbuka dan pemerintahan yang mungkin terlalu lambat merespons," kata Hengky. Hal ini mengingatkan bahwa keamanan di bandara tetap menjadi bagian penting dalam memerangi penyelundupan.

Dengan menangkap WNK, kepolisian berhasil menghentikan alur satu dari beberapa jaringan yang aktif. Namun, langkah ini masih menjadi awal dari proses investigasi yang lebih luas. Penyelidikan terhadap S, sebagai pelaku utama, dipercaya akan mengungkap strategi dan peran yang lebih besar dalam operasi tersebut. "Kami sedang menggali jejak S yang diduga melakukan pengendalian dari luar negeri," kata Michael. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi pengingat bagi para pelaku narkoba bahwa tindakan mereka tetap dapat terungkap meskipun menggunakan metode yang canggih.

Leave a Comment