Skip to content
Metro

Kelopak: Ada Ketimpangan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Andi Permata - tempatdonasi.com 4 mins read

Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi atau yang dikenal dengan singkatan Kelopak telah menyampaikan keprihatinan serius terkait dengan bagaimana penegakan

Kelopak: Ada Ketimpangan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Kelopak Soroti Ketidakadilan dalam Proses Hukum Febrie Adriansyah Tempatdonasi.com – Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi atau yang dikenal dengan

Kelopak Soroti Ketidakadilan dalam Proses Hukum Febrie Adriansyah

Tempatdonasi.com – Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi atau yang dikenal dengan singkatan Kelopak telah menyampaikan keprihatinan serius terkait dengan bagaimana penegakan hukum diterapkan secara tidak merata terhadap Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini menjadi sorotan karena perlakuan yang dianggap istimewa dalam proses hukumnya.

Kelopak merupakan organisasi yang terdiri dari para perempuan yang memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa maupun terpidana dalam berbagai kasus korupsi di Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan oleh Verininta G. Arman, istri Maya Kusmaya, mereka mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap jalannya perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

Anggota Kelopak yang hadir dalam pembacaan pernyataan tersebut di sebuah kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026, tidak hanya Verininta. Terdapat juga Utari Wardhani yang merupakan istri Yoki Firnandi, Dwi Afrianti Nurfajri pasangan Ibrahim Arief alias Ibam, Reisha yang menikah dengan Nicko Widjaja, serta Dina E.K. Rinie yang merupakan istri Hari Karyuliarto.

Bukti Fisik dan Perlakuan Istimewa

Menurut Verininta, terdapat ketidakseimbangan yang mencolok dalam penanganan kasus Febrie. Ia menyoroti bukti-bukti fisik yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk menahan Febrie, yaitu penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah dalam berbagai jenis mata uang asing.

Publik justru disuguhi pemandangan perlakuan istimewa. Dari awal statusnya dapat berubah-ubah dari tersangka kemudian sempat muncul pengumuman menjadi saksi, kemudian diralat menjadi tersangka lagi,

Verininta menjelaskan bahwa perubahan status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi lalu kembali menjadi tersangka menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum. Selain itu, pelimpahan perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung juga menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penegakan hukum.

Kritik Terhadap Perlakuan Diskriminatif

Di sisi lain, Verininta menyoroti bahwa banyak warga negara biasa maupun mantan pejabat publik yang diproses secara pidana dengan agresif. Ia menyebutkan nama-nama seperti Hotasi Nababan, Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, Yoki Firnandi, Amsal Sitepu, Donald Surjana Wihardja, Nicko Widjaja, Maya Kusmaya, Kerry Adrianto, hingga Ibrahim Arief.

Menurutnya, para suami anggota Kelopak langsung ditahan bahkan sebelum terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini berbeda dengan perlakuan terhadap Febrie yang mendapat perlakuan lebih longgar.

Ketika hukum digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara demi kepentingan politik, sementara tidak dapat menyentuh aparat penegak hukum yang salah, maka kami tidak sedang menegakkan keadilan, melainkan sedang merawat tirani hukum,

Lima Poin Tuntutan Kelopak

Menyikapi kondisi tersebut, Kelopak menyampaikan lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta klarifikasi resmi atas pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto marah karena penetapan tersangka Febrie tanpa seizin Presiden.

Kedua, perlakuan istimewa terhadap Febrie harus dihentikan dan setiap warga negara harus diperlakukan setara di depan hukum. Ketiga, proses hukum harus transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Keempat, penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara harus dihentikan. Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, dan menegakkan prinsip equality before the law.

Kelima, evaluasi menyeluruh terhadap transparansi penanganan kasus-kasus korupsi yang selama ini menimbulkan dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perlakuan yang tidak setara terhadap tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea pada Jumat, 18 Juli 2026, telah menyatakan bahwa polisi tidak permisi kepada Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi penanganan perkara di PT Asabri. Ia mengatakan bahwa orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden.

Frequently Asked Questions

Apa itu Kelopak?

Kelopak adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Kelopak penting?

Kelopak penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Kelopak ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Join the discussion