Skip to content
Metro

LBH Pers: Moderasi Konten oleh Komdigi Melanggar Hukum

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 3 mins read

Lembaga Bantuan Hukum Pers kembali menegaskan keberatannya terhadap kebijakan moderasi konten digital yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital

LBH Pers: Moderasi Konten oleh Komdigi Melanggar Hukum

LBH Pers: r Hukum Tempatdonasi.com – Lembaga Bantuan Hukum Pers kembali menegaskan keberatannya terhadap kebijakan moderasi konten digital yang

LBH Pers: Moderasi Konten oleh Komdigi Melanggar Hukum

Tempatdonasi.com – Lembaga Bantuan Hukum Pers kembali menegaskan keberatannya terhadap kebijakan moderasi konten digital yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah pemerintah ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE. Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, terdapat beberapa pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Pasal 95, kemudian Pasal 96 huruf a dan huruf b,” jelas Mustafa saat memberikan pernyataan pada Rabu, 22 Juli 2026. Kedua pasal tersebut dianggap memiliki rumusan yang kurang jelas dan memungkinkan berbagai penafsiran. Kondisi ini menyebabkan implementasi peraturan menjadi tidak konsisten dan bahkan bertentangan dengan sejumlah aturan hukum lainnya yang sudah lebih dulu berlaku.

Konflik dengan Berbagai Undang-Undang

Mustafa menjelaskan bahwa peraturan pemerintah ini sebenarnya bertolak belakang dengan dua undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers. “Karena dia membatasi hak kebebasan berekspresi,” tegas Mustafa. Lebih lanjut, LBH Pers menyoroti bahwa implementasi aturan tersebut sering kali berujung pada kebijakan penurunan atau takedown konten secara sepihak. “Padahal belum terbukti apakah (konten itu) melanggar hukum,” ujarnya dengan nada prihatin. Regulasi ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) karena membatasi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap.

“LBH Pers menilai bahwa secara keseluruhan, kebijakan moderasi konten yang diterapkan masih mengandung kelemahan hukum yang perlu diperbaiki melalui proses uji materiil,” kata Mustafa.

Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. LBH Pers menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang harus dilindungi dalam setiap regulasi digital. Tanpa perlindungan yang memadai, masyarakat dapat mengalami pembatasan hak-hak konstitusionalnya secara tidak proporsional. Hal ini menjadi perhatian serius bagi lembaga hukum pers yang selama ini memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Uji Materiil ke Mahkamah Agung

Oleh karena berbagai pelanggaran tersebut, koalisi masyarakat sipil akhirnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap peraturan pemerintah tersebut ke Mahkamah Agung. Pasal-pasal yang menjadi bahan pengujian adalah ketentuan pada Pasal 95 serta Pasal 96 huruf (a) dan Pasal 96 huruf (b). LBH Pers sebagai salah satu anggota koalisi berharap Mahkamah Agung bisa membatalkan sejumlah ketentuan itu dan menyatakannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Agar pasal ini diputus,” ucap Mustafa dengan harapan. Proses uji materiil ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di ruang digital Indonesia.

Pendapat Komdigi dan Harapan ke Depan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengklaim bahwa pihaknya tidak bisa menurunkan berita tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pers. “Karena kewenangan penanganan produk pers pada dasarnya berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers,” kata Alexander kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2026. Klaim Alexander ini menunjukkan adanya upaya dari Komdigi untuk menghormati kewenangan lembaga pers dalam mengatur konten-konten yang bersumber dari media massa. Namun, LBH Pers tetap menilai bahwa secara keseluruhan, kebijakan moderasi konten yang diterapkan masih mengandung kelemahan hukum yang perlu diperbaiki melalui proses uji materiil. Pentingnya regulasi yang jelas dalam moderasi konten tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah, tetapi juga hak-hak dasar masyarakat untuk berekspresi dan mendapatkan informasi. Dengan adanya uji materiil ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebebasan individu di era digital.

Frequently Asked Questions

Apa itu LBH Pers?

LBH Pers adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa LBH Pers penting?

LBH Pers penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan LBH Pers ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Join the discussion