KPK sita sepatu Louis Vuitton dalam OTT Bupati Tulungagung

KPK Sitakan Sepatu Mewah Louis Vuitton dalam OTT Bupati Tulungagung

Jakarta – Dalam penyitaan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperoleh beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton. Penyitaan ini terjadi pada Jumat (10/4) dan diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Pengungkapan Uang dan Sepatu

“Ini diduga hasil dari tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa sepatu mewah dan uang tunai ratusan juta rupiah ditampilkan sebagai bukti dalam acara tersebut.

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa GSW diduga meminta uang kepada pejabat OPD di Pemkab Tulungagung. Total dana yang diminta mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi yang diterima sebesar Rp2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menyita uang tunai Rp335,4 juta.

“Dana itu diduga digunakan untuk hal pribadi, seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, serta kebutuhan lain yang dibiayai dari anggaran OPD,” ungkap Asep Guntur Rahayu. Ia menekankan bahwa sepatu Louis Vuitton yang disita bernilai sekitar Rp129 juta.

Menurut informasi yang disampaikan, uang tersebut juga dikaitkan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Forkopimda di Pemkab Tulungagung. KPK menjerat GSW dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.