Diumumkan: Pelaporan SPT Tahunan tembus 11,1 juta per 12 April

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta hingga 12 April

Dari Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.112.624 dokumen per 12 April 2026. Dalam keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan progres tersebut.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 April 2026 tercatat 11.112.624 SPT,” katanya, Senin.

Distribusi pelaporan SPT dibagi menjadi empat kategori. Untuk tahun buku Januari-Desember 2025, 9.654.060 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.182.082 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, serta 273.630 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 192 wajib pajak badan dalam dolar AS telah mengajukan laporan. Sementara untuk penggunaan tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, 2.628 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS telah tercatat.

Selain itu, DJP mencatat angka aktivasi akun Coretax hingga kini mencapai 17.960.031. Angka ini meliputi 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP juga mengumumkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi kategori ini juga diberlakukan. Bagi wajib pajak yang melewati batas waktu, denda tetap berlaku: Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sistem Coretax terus diperbaiki guna mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang sering ditawarkan di platform media sosial. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengurusan pajak.