Kemiskinan 2027 Ditargetkan Menurun ke 6-6,5 Persen
New Policy – Kemitraan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil mencapai kesepakatan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan ini, tingkat kemiskinan nasional diperkirakan akan mencapai 6-6,5 persen pada 2027, menandai langkah strategis untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di tanah air.
Menurut pernyataan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, pemerintah dan anggota dewan telah menyepakati target penurunan kemiskinan ekstrem secara total pada 2027. Ia menjelaskan, “Tingkat kemiskinan dalam persentase 6,0 sampai 6,5, kemudian tingkat kemiskinan ekstrim dalam persentase nol,” kata Misbakhun saat membacakan hasil kesepakatan KEM PPKF di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026. Target ini lebih ambisius dibandingkan tahun ini, di mana tingkat kemiskinan berada di rentang 6,5 hingga 7,5 persen.
Menurut data terkini Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada September 2025 masih mencapai 8,25 persen. Jumlah penduduk miskin selama periode tersebut mencapai 23,36 juta orang, dengan penurunan sekitar 700 ribu dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, angka kemiskinan ekstrem—yang menggambarkan kondisi paling parah—berada di level 0,78 persen pada periode yang sama.
Kebijakan pengentasan kemiskinan 2027 memiliki penekanan pada kemiskinan ekstrem, yang ingin dihilangkan sepenuhnya. Target ini menjadi fokus utama dalam rangkaian upaya pemerintah untuk menekan ketimpangan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, program-program seperti pemberdayaan ekonomi keluarga miskin dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan telah menunjukkan dampak positif, meski masih ada jalan panjang untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Selama 10 tahun terakhir, sejak 2015, tingkat kemiskinan Indonesia mengalami tren penurunan. Pada 2015, persentase penduduk miskin mencapai sekitar 11 persen, kemudian berkurang menjadi 9 persen. Namun, angka tersebut sempat naik kembali ke 10 persen pada 2020 dan 2021 sebelum kembali menurun ke 8 persen di tahun ini. Data BPS menunjukkan bahwa penurunan ini berhasil memperkecil beban sosial yang dihadapi negara.
Di tingkat daerah, data BPS juga memperlihatkan perbedaan signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Pada September 2025, tingkat kemiskinan di perkotaan mencapai 6,60 persen, naik dari 6,73 persen di bulan sebelumnya. Sementara itu, di pedesaan, angka kemiskinan menurun dari 11,03 persen menjadi 10,72 persen. Meski demikian, tingkat kemiskinan ekstrem di perkotaan tercatat lebih rendah dibandingkan daerah pedesaan.
Wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi adalah Maluku dan Papua, mencapai 18,22 persen. Sebaliknya, daerah dengan persentase terendah adalah Kalimantan, hanya 5,02 persen. Dari sisi jumlah penduduk miskin, Pulau Jawa tetap menjadi pusat utama, dengan 12,32 juta orang yang berada dalam kategori miskin. Faktor-faktor seperti pengembangan infrastruktur, pertumbuhan sektor keuangan, dan perluasan akses pendidikan menjadi alasan utama penurunan ini.
Pilihan Editor: BI Menaikkan Bunga Simpanan Uang Pemerintah. Untuk Apa?
Sementara pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan, Bank Indonesia (BI) baru-baru ini melakukan penyesuaian kebijakan moneter dengan menaikkan bunga simpanan uang pemerintah. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan: apakah langkah ini akan mendukung upaya pengentasan kemiskinan, atau justru menambah beban rakyat miskin?
Bunga simpanan yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan pendapatan BI dari uang pemerintah, namun bisa juga mengurangi likuiditas di pasar keuangan. Selain itu, kenaikan bunga mungkin memengaruhi kredit konsumsi dan investasi, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, bisnis kecil dan menengah (UKM) yang bergantung pada pinjaman bisa mengalami tekanan, terutama jika mereka mengalami kesulitan mengelola biaya bunga yang lebih mahal.
Para ahli ekonomi memprediksi bahwa penyesuaian kebijakan moneter ini bertujuan untuk mengurangi inflasi dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Namun, dampaknya terhadap masyarakat miskin perlu dipertimbangkan. Apakah kebijakan ini akan berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan, atau justru memperkuat ketergantungan rakyat miskin pada bantuan sosial?
Dalam konteks angka kemiskinan yang menurun, kebijakan BI mungkin dianggap sebagai langkah pendukung. Namun, perlu jelas apakah peningkatan bunga simpanan akan memberikan efek multiplikatif yang bermanfaat bagi rakyat miskin, atau justru membuat mereka lebih sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi sektor swasta, kebijakan ini bisa menjadi peluang untuk memperkuat arus dana ke dalam investasi produktif.
Dengan semangat pengentasan kemiskinan, pemerintah dan BI memiliki tugas yang saling terkait. Kebijakan fiskal dan moneter harus selaras agar mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya, keberhasilan penurunan kemiskinan akan terukur dari kemampuan masyarakat untuk memperoleh penghasilan yang memadai, bukan hanya dari angka-angka yang tercatat.
