New Policy: Menaker pacu perluasan kepesertaan jamsos ketenagakerjaan pekerja BPU

Menaker Pacu Perluasan Kepesertaan Jamsos Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

New Policy – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berkomitmen untuk memperluas jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Ia menegaskan bahwa kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bertujuan meningkatkan akses perlindungan sosial bagi kelompok pekerja informal. Kebijakan ini, menurut Yassierli, dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Langkah untuk Perlindungan Sosial yang Lebih Luas

Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Yassierli menekankan bahwa kebijakan keringanan iuran ini memungkinkan pekerja informal mendapatkan manfaat perlindungan secara penuh tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar. “Iuran bisa ditekan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara maksimal,” ujarnya. Menurut Menteri, perlindungan jaminan sosial tidak hanya berupa santunan saat terjadi kecelakaan atau kematian, tetapi juga mencakup kepastian ekonomi untuk keluarga pekerja dalam jangka panjang, termasuk pendidikan bagi anak-anak.

“Manfaat jaminan sosial harus merata, termasuk untuk pekerja yang bekerja di sektor informal,” tutur Yassierli. Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya menghadirkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, baik bagi pekerja formal maupun informal. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko ekonomi yang dialami keluarga pekerja sektor informal, terutama saat menghadapi musibah yang tidak terduga.

Menaker Yassierli juga menyoroti peran penting jaminan sosial dalam mengamankan kesejahteraan pekerja. “Perlindungan ini bukan hanya sekadar santunan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga mereka dalam menghadapi berbagai risiko,” jelasnya. Dengan diskon iuran, pekerja informal diharapkan lebih mudah mengakses program JKK dan JKM, yang sebelumnya dianggap mahal oleh banyak orang.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga pekerja. “Keluarga pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi, sehingga bisa terus menjalani kehidupan dengan lebih stabil,” ujarnya. Saiful menambahkan bahwa program ini juga menjadi bukti bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diakses oleh semua kalangan, termasuk pekerja yang tidak memiliki konsistensi penghasilan.

Contoh Nyata: Manfaat Jamsos untuk Keluarga Pekerja Informal

Satu contoh konkret yang menunjukkan keberhasilan kebijakan ini adalah kasus Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, Baskoro Aji menerima total santunan senilai lebih dari Rp435 juta sebagai ahli waris Tutik. Angka ini mencakup JKK sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus Baskoro Aji menyoroti pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal yang tidak selalu terdaftar dalam sistem formal. Tutik meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita, yang kini bergantung pada manfaat JKK dan JKM untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Manfaat ini membantu keluarga pekerja informal tetap stabil meski menghadapi musibah,” kata Yassierli, yang menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menutupi kekurangan perlindungan sosial di sektor yang selama ini kurang diakui.

“Ini bukan hanya tentang pemenuhan kebutuhan sementara, tetapi juga memastikan masa depan anak-anak pekerja informal tetap terjamin,” imbuh Yassierli. Ia menjelaskan bahwa beasiswa yang diberikan melalui Jaminan Kematian (JKM) memperkuat komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perlindungan sosial. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan ketenagakerjaan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak pemberi kerja.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga mencakup sekitar 10 juta pekerja BPU, yang hingga saat ini belum sepenuhnya terlindungi. Peningkatan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan perlindungan sosial antara pekerja formal dan informal. Menaker Yassierli mengatakan bahwa program JKK dan JKM bagi BPU diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi masyarakat di tengah tekanan inflasi dan pengangguran.

Lebih lanjut, Yassierli menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pekerja, tetapi juga berdampak positif pada kestabilan ekonomi keluarga. “Keluarga pekerja informal yang terkena musibah bisa memperoleh perlindungan yang layak, termasuk pendidikan anak,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa program ini menjadi salah satu bentuk keadilan sosial, yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Di samping itu, Saiful Hidayat mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan partisipasi pekerja BPU melalui berbagai inisiatif, seperti penyederhanaan prosedur pendaftaran dan peningkatan kesadaran masyarakat. “Kami ingin menjadikan jaminan sosial sebagai alat perlindungan yang inklusif,” jelas Saiful. Ia menambahkan bahwa program ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dianggap sebagai salah satu pondasi penting dalam ekonomi kerja.

Dengan perluasan kepesertaan ini, Yassierli mengharapkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU meningkat signifikan, sehingga mampu menutupi risiko ekonomi yang dialami pekerja informal. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional, karena pekerja informal mencakup sekitar 30 persen dari total tenaga kerja Indonesia. “Kami yakin, manfaat yang diberikan akan memberikan dampak yang lebih luas di masyarakat,” pungkas Yassierli.