What You Need to Know: KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’
KKP Tegaskan Kapal di Merauke Bukan ‘Trawl’
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan bahwa kapal penangkap ikan yang menjadi perdebatan di Kabupaten Merauke tidak menggunakan alat trawl atau pukat harimau. Alat yang digunakan, kata KKP, adalah Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang telah diperbolehkan dengan pengaturan ketat. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas.
Pengaturan Area Operasional JHUB
Latif menjelaskan bahwa penggunaan JHUB hanya diizinkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara spesifik. “Operasional kapal dengan JHUB dibatasi pada area yang jelas tertera dalam peta dan koordinat,” katanya. Tujuan utama dari aturan ini adalah mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil, sehingga menjaga keseimbangan sumber daya ikan.
“Pengoperasian JHUB hanya diperbolehkan di zona yang sudah ditentukan, agar tidak mengganggu kegiatan nelayan lokal,” ujar Lotharia Latif.
Regulasi dan Sinergi Pengawasan
KKP juga memperkuat tata kelola perikanan tangkap sebagai langkah untuk memastikan keberlanjutan ikan dan mendukung perekonomian masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang membatasi alat trawl karena dampak merusak terhadap lingkungan dan sumber daya ikan.
Untuk memastikan penerapan aturan, KKP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Edaran ini mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718, dengan ketentuan wajib menggunakan alat sesuai spesifikasi teknis dan memperhatikan keberadaan kapal lain.
Aksi Nelayan dan Respons KKP
Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke melakukan aksi pada 20 April 2026. Mereka menolak kapal yang diduga menggunakan trawl, karena menakut-nakuti pengaruh negatif terhadap hasil tangkapan mereka. Menanggapi hal ini, KKP mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar.
KKP juga menegaskan bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha di PPN Merauke belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan izin. “Jika ketentuan perizinan tidak terpenuhi, izin tidak akan dikeluarkan,” kata Latif. Ia menambahkan, KKP bersama otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat sedang membuka ruang dialog dengan nelayan untuk menghindari kesalahpahaman.
