Agenda Utama: Pemprov Maluku perketat pengawasan usai 53 SPPG disuspend BGN

Pemprov Maluku Perketat Pengawasan Usai 53 SPPG Disuspend BGN

Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah 53 unit dapur makanan bergizi gratis (MBG) ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, Elna Anakotta, menjelaskan bahwa pengawasan diperkuat melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan dan operasional yang layak.

“Pengawasan kami perketat, termasuk melalui pelatihan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pengujian sampel makanan dan air secara berkala,” ujarnya.

Dari total 104 SPPG yang terdaftar, 92 unit saat ini sudah beroperasi. Namun, 53 di antaranya harus dihentikan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Elna menegaskan bahwa SPPG yang belum memenuhi syarat tidak diperbolehkan beroperasi.

Langkah strategis yang diambil meliputi pelatihan untuk penjamah makanan dan inspeksi kesehatan lingkungan yang melibatkan puskesmas lokal. Setiap sanitarian akan memantau maksimal lima SPPG agar pengawasan lebih optimal. Selain itu, pemerintah memberikan waktu 30 hari bagi SPPG yang sudah berjalan untuk melengkapi sertifikasi tersebut.

Standar operasional distribusi makanan juga diperketat, dengan jarak maksimal enam kilometer dan durasi pengantaran tidak melebihi 30 menit. Dalam hal pengujiannya, sampel makanan dan air dites di laboratorium yang memenuhi parameter biologi, seperti Labkesmas, Labkesda, dan Balai POM. Elna menyoroti bahwa kesalahan di lapangan, seperti fasilitas dasar yang kurang memadai, ketidakpatuhan pemeriksaan air, serta temuan bakteri Coliform, menjadi alasan utama perluasan pengawasan.

Menurutnya, beberapa SPPG lebih mementingkan aspek bisnis daripada kesehatan. “Ini yang harus kita benahi dengan pengawasan ketat,” tambahnya. Pemprov Maluku juga membentuk tim lintas instansi untuk menyosialisasikan standar MBG ke tingkat kabupaten/kota, dengan melibatkan media sebagai alat komunikasi.

Dalam rapat koordinasi, kendala terkait penerapan program MBG di Madrasah Aliyah (MA) juga dibahas. Masalah utama adalah ketidaktersediaan produk halal, sehingga diperlukan pelatihan penyelia halal agar program lebih terjangkau. Elna menambahkan bahwa setiap SPPG wajib melakukan evaluasi kualitas makanan, serta melarang sisa makanan yang tidak habis dikonsumsi siswa dibawa pulang.

Dengan berbagai langkah ini, Pemprov Maluku berharap pelaksanaan Program MBG bisa berjalan optimal, sekaligus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan pangan secara lebih ketat.