Rencana Khusus: Menteri LH: Denda tak hapus kewajiban perusahaan pulihkan lingkungan

Menteri LH: Denda tak hapus kewajiban perusahaan pulihkan lingkungan

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ke Banjarbaru, Kalsel, Kamis lalu, menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pembayaran denda tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang rusak akibat kegiatannya. Hal ini disampaikan dalam konteks kasus dugaan penyebab banjir di wilayah Kalimantan Selatan yang terjadi pada Desember 2025 hingga Januari 2026.

Integrasi pemulihan lingkungan dalam dokumen resmi

Menurut Hanif, meskipun sejumlah perusahaan telah melakukan pembayaran denda, wajib tetap menjalani proses pemulihan lingkungan secara lengkap. “Langkah pemulihan lingkungan harus terintegrasi dalam dokumen lingkungan meski denda sudah dibayarkan,” ujarnya. Pemulihan ini menjadi bagian dari kesepakatan lingkungan yang harus dipatuhi perusahaan.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sanksi lingkungan pun melampaui target. Dari target Rp445 miliar pada 2026, realisasi setoran telah mencapai Rp1,4 triliun, terutama berasal dari perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan, sekaligus provinsi lain yang tengah ditagih biaya pemulihan dan kerugian lingkungan,” ungkapnya.

Di Kalsel, KLH sedang mengaudit sekitar 182 perusahaan yang diduga berkontribusi pada banjir di beberapa wilayah. Meskipun sebagian perusahaan di Kalsel maupun daerah lain telah membayar denda, identitas mereka tidak diungkapkan untuk menjaga kredibilitas sesuai peraturan hukum.

Langkah krusial untuk mengawasi rehabilitasi lingkungan

Menteri LH menekankan bahwa proses pemulihan lingkungan tidak bisa digantikan oleh pembayaran denda. “Selain itu, pentingnya integrasi pemulihan lingkungan dalam dokumen resmi perusahaan, karena hal ini krusial untuk memastikan bahwa setiap upaya rehabilitasi tercatat dan diawasi secara hukum sehingga tidak terjadi pengabaian tanggung jawab di lapangan,” jelasnya.

Sebagai langkah terus-menerus, KLH masih memantau perkembangan pemulihan lingkungan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk di Kalsel. “Langkah ini penting agar semua kegiatan pemulihan dapat dilakukan sesuai rencana, efektif, dan berdampak nyata terhadap kualitas lingkungan,” tambahnya.

Terkait jumlah pasti perusahaan yang dikenai sanksi, Menteri LH belum menyebutkan secara spesifik. Namun, ia menegaskan bahwa jumlahnya cukup besar, dan fokus utamanya adalah pastikan kepastian pemulihan lingkungan serta implementasi hukuman tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup.