Hasil Pertemuan: PWI minta wartawan patuhi kode etik saat liputan konflik di Halmahera Tengah
PWI minta wartawan patuhi kode etik saat liputan konflik di Halmahera Tengah
Ternate, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara memberikan arahan bahwa jurnalis yang meliput konflik antara Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, harus mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, dalam wawancara di Ternate, Sabtu, menekankan perlunya pengendalian independensi jurnalis agar tidak terjebak pada kepentingan satu pihak.
“Berita harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus diberi kesempatan yang adil untuk menyampaikan perspektifnya,” ujarnya.
Asri menjelaskan bahwa peliputan di wilayah konflik memiliki risiko yang mengancam keselamatan jurnalis serta dapat memengaruhi dinamika situasi secara langsung. Ia menambahkan bahwa UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai pedoman utama dalam mengurangi potensi perpecahan akibat liputan berita yang tidak seimbang.
“Wartawan disarankan menggunakan pendekatan damai untuk mencegah konflik memburuk, bukan hanya melaporkan kekerasan,” katanya.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan pasukan gabungan TNI/Polri ke lokasi konflik. Ia menyatakan kondisi di dua desa tersebut kini mulai stabil setelah upaya persuasif dilakukan terhadap warga Desa Sibenpopo yang sempat mengungsi. Selain itu, tim investigasi tengah menyelidiki kasus kematian seseorang, sementara proses hukum berjalan tanpa memandang latar belakang suku atau agama.
Sebelumnya, konflik berawal dari dugaan pembunuhan Ali Abas (65), warga Desa Bobane Jaya, yang ditemukan tewas di kebun pada malam hari Kamis (2/4). Senjata tajam dianggap sebagai penyebab luka-luka pada korban.
