Program Terbaru: KPK tetap melayani publik hingga periksa saksi meski ada aturan WFH
KPK tetap melayani publik hingga periksa saksi meski ada aturan WFH
Jakarta, 4 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertahankan pelayanan langsung kepada masyarakat hingga mengadakan pemeriksaan saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, meskipun penerapan kebijakan kerja dari rumah (WFH) diwajibkan setiap Jumat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tetap berlangsung hari ini.
Layanan Publik yang Tetap Dibuka
Menurut Budi, beberapa unit di KPK masih menyediakan layanan fisik, seperti pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta pengumpulan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Unit-unit tersebut operasional secara langsung, sementara layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi dilakukan secara daring,” katanya.
Transformasi Budaya Kerja KPK
“Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang bekerja di rumah atau kantor di lakukan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja,” ujar Budi.
KPK juga menerapkan sistem kombinasi kerja bagi seluruh pegawainya, mencakup alternatif bekerja di rumah maupun di kantor. Keputusan ini diambil untuk memastikan efisiensi operasional sekaligus mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan platform digital dalam pelayanan publik.
Latar Belakang Kebijakan WFH Nasional
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah sedang mengevaluasi langkah-langkah untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah menerapkan WFH nasional. Setelahnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan kebijakan transformasi budaya kerja dan hemat energi, berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam pernyataannya, KPK mengakui bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menunjang efisiensi, tetapi layanan publik tetap diutamakan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kombinasi WFH dan kerja di kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan WFH untuk sektor swasta bersifat rekomendasi, dengan gaji pegawai tetap dibayarkan penuh jika diterapkan.
