Solusi untuk: Menteri LH-Gubernur Kaltim percepat pembangunan PSEL di dua aglomerasi

Menteri LH dan Gubernur Kaltim Dorong Percepatan PSEL di Dua Wilayah Aglomerasi

Jakarta – Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan para bupati dan wali kota di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, serta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menyatakan komitmen untuk mendorong pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua aglomerasi utama, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

“Pembangunan PSEL sedang digencarkan sesuai petunjuk Presiden Prabowo Subianto, guna menyelesaikan tantangan penanganan sampah. Namun, dari proses pengadaan hingga operasional instalasi, diperlukan minimal tiga tahun,” jelas Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, para kepala daerah di bawah pengawasan gubernur wajib menerapkan pengelolaan sampah secara optimal dalam tiga tahun ke depan. PSEL menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan masalah sampah dan mencapai target nasional 63,41 persen pada 2026.

Penyebaran Wilayah dan Kolaborasi Regional

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menambahkan bahwa PSEL akan dibangun di wilayah Balikpapan dan Samarinda Raya. Cakupan pengelolaan sampah melibatkan area pesisir seperti Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja, serta Ibu Kota Nusantara (IKN). Di Balikpapan, kerja sama dilakukan dengan Kutai Kertanegara, sementara di Samarinda Raya, terdapat kolaborasi dengan Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.

“Kerja sama ini mencakup sampah dari IKN, karena lokasi tersebut berdekatan dengan Kutai Kertanegara,” ujarnya.

Menurut Rudy, pembangunan PSEL diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi masalah sampah di Kaltim, terutama di daerah-daerah yang mengalami pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi tinggi.