What Happened During: Kemenhub tunggu hasil KNKT usut kecelakaan maut bus ALS di Muratara
Kemenhub Tunggu Hasil KNKT Usut Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara
What Happened During –
Dari Jakarta, Kementerian Perhubungan masih dalam proses mengejar hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta investigasi yang dilakukan pihak Polri terkait penyebab kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang bertabrakan dengan truk tangki milik PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan tersebut belum terungkap secara pasti. “Kami masih menunggu laporan hasil KNKT dan penjelasan dari polisi untuk mengetahui akar masalah kecelakaan ini,” ujar Aan.
Lokasi Kejadian dan Penyelidikan
Pasca-insiden pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Aan Suhanan melakukan inspeksi langsung ke lokasi kejadian. Di sana, ia memeriksa kondisi bus ALS yang bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB yang terlibat. Berdasarkan laporan yang diterima, kecelakaan tersebut menewaskan belasan korban, termasuk penumpang, kru bus, serta kru truk.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa banyak orang di Jalan Lintas Sumatera. Kami sudah sampai ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukan bahwa bus ALS ini tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020,” kata Aan Suhanan.
Dalam kunjungan ke lokasi, Aan menyebut bahwa izin bus ALS tersebut sudah berakhir pada 4 November 2020, tetapi masih tercatat dalam data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) hingga 11 Mei 2026. “Izin ini seharusnya sudah tidak berlaku, tetapi sampai hari ini masih terdaftar dalam sistem keberlakuan,” tambahnya.
Pelanggaran Berat yang Diduga Terjadi
Aan menegaskan bahwa bus ALS tersebut diperkirakan melanggar aturan berat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Regulasi ini menetapkan batasan untuk pengoperasian kendaraan umum dalam trayek. “Kemungkinan besar, bus ini melanggar ketentuan mengenai penggunaan izin yang telah habis masa berlakunya, serta terduga melakukan pemalsuan dokumen perjalanan,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan lain, yaitu pemalsuan nomor polisi. “Petugas menemukan perbedaan nomor rangka kendaraan, sehingga terduga terjadi penipuan terhadap identitas kendaraan tersebut,” ucap Aan. Pihaknya menyatakan bahwa temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut melalui audit inspeksi terhadap perusahaan operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga menyebutkan potensi sanksi administratif terhadap operator bus, seperti pembekuan izin operasional selama 6 hingga 12 bulan atau pencabutan izin secara permanen. “Kami masih memproses pelanggaran yang ditemukan untuk menentukan sanksi yang tepat,” tambahnya.
Pemrosesan Jenazah dengan Bantuan DVI
Dalam upaya mengidentifikasi korban, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dari Pusdokkes Polri memanfaatkan teknik pemeriksaan DNA dari sampel tulang. Sebab, jaringan lunak korban kecelakaan telah rusak akibat panas api. Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu, mengungkapkan bahwa tulang yang dipilih sebagai sampel memiliki ciri khas, yaitu warna merah, sehingga masih terdapat DNA yang bisa diextract. “Tulang yang sudah berubah menjadi arang sulit untuk dianalisis, oleh karena itu kita mengambil bagian yang masih memiliki sisa DNA,” ujarnya.
Sejauh ini, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga korban untuk mempercepat proses identifikasi. Jumlah jenazah yang berhasil diidentifikasi mencapai 16 orang, termasuk satu korban yang berusia anak-anak. “DNA bisa memakan waktu hingga lima hari untuk dianalisis, dan kita berharap semua profil DNA bisa terungkap dengan cepat,” lanjut Wahyu.
Manifest Penumpang dan Rencana Selanjutnya
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tersebut tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan. Dalam manifest yang terdaftar, jumlah penumpang awalnya mencapai 10 orang. Namun, saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang tercatat bertambah menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol. Faizal, serta Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, turut hadir dalam inspeksi di lokasi. Mereka juga melakukan kunjungan ke RSUD Rupit Muratara untuk memberikan penguatan dan santunan kepada korban kecelakaan.
Proses Identifikasi yang Berlangsung
Kepala Bidang DVI Polri, Wahyu Hidayati, menambahkan bahwa tim menggunakan metode DNA untuk mempercepat pengidentifikasian jenazah. “Dengan sampel tulang, kita bisa membandingkan data genetik antara jenazah dan sampel yang dikumpulkan dari keluarga korban,” terangnya.
Penggunaan teknik ini memerlukan waktu sekitar lima hari untuk mendapatkan hasil yang akurat. Wahyu berharap keberhasilan dalam proses identifikasi dapat tercapai, sehingga keluarga korban bisa mengetahui identitas para pendahulu mereka. “Kita mohon doa dari seluruh masyarakat agar semua data DNA bisa terungkap secepat mungkin,” ujarnya.
Dalam upaya mengidentifikasi korban, tim DVI juga menggandeng dokter dan ahli forensik untuk memast
