Special Plan: IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum untuk jalankan profesi
IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum untuk jalankan profesi
Kebutuhan Perlindungan Hukum Profesi Konsultan Pajak
Special Plan – Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berpendapat bahwa konsultan pajak di Indonesia saat ini memerlukan keberadaan undang-undang sebagai dasar hukum untuk menjalankan tugas profesional mereka. Tanpa adanya regulasi khusus, konsultan pajak berpotensi terkena tindakan kriminalisasi saat melakukan pekerjaan, menurut pernyataan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam acara ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI di Jakarta, Kamis lalu.
“Kami terus mengadvokasi perlindungan bagi konsultan pajak, dan sudah menyampaikan aspirasi asosiasi ke Komisi 11 DPR RI,” ujar Vaudy Starworld.
Menurut Vaudy, IKPI aktif menekankan pentingnya pengesahan undang-undang konsultan pajak. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, para konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang berfokus pada prosedur administratif dan tata cara menjadi anggota profesi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap perlakuan hukum yang lebih luas, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kebutuhan payung hukum yang spesifik, kata Vaudy, bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas profesi konsultan pajak. Tanpa adanya undang-undang khusus, ia menilai praktik konsultan pajak bisa disalahartikan atau dihukum secara berlebihan jika terjadi kesalahan administratif atau interpretasi yang kurang tepat.
Perspektif Faryanti Tjandra: Kebijakan Regulasi dalam Perlindungan Profesi
Sementara itu, Anggota IKPI sekaligus Sekretaris Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), menyoroti perlunya undang-undang konsultan pajak sebagai “lex specialis” yang mengatur secara khusus. Ia mengatakan bahwa hingga kini, profesi tersebut tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga banyak konsultan pajak yang terlibat dalam kasus pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
“Selama ini, konsultan pajak hanya diatur oleh PMK, yang hanya mengurus administrasi dan prosedur pengakuan profesi, namun tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai,” ungkap Faryanti.
Faryanti menjelaskan bahwa dalam penyusunan disertasinya, ia memilih topik tentang konstruksi hukum pidana untuk melindungi konsultan pajak dari tindakan kriminalisasi. Tema penelitian tersebut bertujuan menggarisbawahi kelemahan hukum saat ini, yang menyebabkan profesi konsultan pajak sering kali diperlakukan seperti pelaku kejahatan, meski mereka hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Konsultan pajak, menurut Faryanti, memiliki peran krusial dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong penerimaan negara. Namun, ketiadaan payung hukum yang spesifik membuat mereka rentan terhadap tuntutan pidana yang tidak proporsional. “Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika memilih konsentrasi hukum pidana,” tambahnya.
Peluang Konsultan Pajak dalam Pembentukan Regulasi
Faryanti menegaskan bahwa pendidikan formal menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi IKPI sebagai organisasi yang mampu berkontribusi dalam penyusunan peraturan hukum. Ia berharap melalui proses akademik dan penelitian, profesi konsultan pajak bisa diangkat ke tingkat yang lebih formal, sehingga memiliki pengaruh lebih besar dalam menyuarakan kebutuhan mereka.
Dalam disertasinya, Faryanti juga membahas bagaimana undang-undang konsultan pajak dapat dijadikan alat untuk mengurangi risiko kriminalisasi. Ia menekankan bahwa keberadaan regulasi yang jelas akan meminimalkan kesalahpahaman antara konsultan pajak dan pihak yang menuntut mereka secara hukum. “Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai konsultan pajak dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya landasan hukum yang memadai,” lanjut Faryanti.
Vaudy Starworld menambahkan bahwa IKPI terus berupaya memperkuat komunikasi dengan pihak legislatif dan eksekutif untuk mendorong penerbitan undang-undang. Menurutnya, kesadaran akan pentingnya konsultan pajak sebagai pilar dalam sistem keuangan negara harus ditegaskan, agar tidak hanya menjadi pelaku pemenuhan kewajiban pajak, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang sebanding.
Kasus Kriminalisasi yang Menjadi Perhatian Profesional
Konsultan pajak, lanjut Faryanti, sering kali menjadi korban dari tuntutan hukum yang tidak proporsional. Contohnya, ketika ada kesalahan dalam menghitung pajak atau memperkirakan penghasilan, mereka bisa dijatuhi hukuman lebih berat daripada pelaku kejahatan lain. “Perlu adanya peraturan khusus agar konsultan pajak tidak dihukum secara umum,” jelasnya.
Vaudy juga menyoroti bahwa ketiadaan undang-undang berdampak pada masyarakat, karena konsultan pajak menjadi mediator antara wajib pajak dan negara. Dengan perlindungan hukum yang memadai, mereka dapat menjalankan tugas tanpa takut dihukum berlebihan. “Undang-undang konsultan pajak bisa menjembatani antara praktisi dan pemerintah, sehingga mencegah penyalahgunaan hukum terhadap profesi ini,” katanya.
Langkah Masa Depan untuk Menguatkan Profesi
Dalam rangka mendorong penerbitan undang-undang, IKPI mengajak para anggota untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan formal. Hal ini tidak hanya memperkuat kemampuan profesional, tetapi juga memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk memperjuangkan perlindungan mereka. Faryanti menambahkan bahwa disertasi yang ia susun berharap menjadi referensi bagi pihak-pihak terkait dalam menilai urgensi regulasi tersebut.
Vaudy Starworld menegaskan bahwa pembentukan undang-undang konsultan pajak bukan hanya kepentingan IKPI, tet
