Agenda Utama: Pansus DPR gali masukan Bali buat RUU Hukum Perdata Internasional
Pansus DPR RI Peroleh Input Bali untuk RUU Hukum Perdata Internasional
Denpasar, Senin – Tim khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sedang menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) mengunjungi Bali untuk mengumpulkan masukan. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini masih tahap awal dan butuh berbagai saran dari masyarakat. “Kami akan terus melakukan pendalaman di Bali, dan ini bukanlah langkah terakhir,” terang Martin. Ia menekankan bahwa masukan dari lembaga di Bali menjadi prioritas karena banyak kasus perdata melibatkan warga negara asing (WNA) yang terjadi di sana.
Isu Hukum Lintas Negara yang Menjadi Fokus
Menurut Martin, RUU HPI akan mencakup berbagai topik seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, pernikahan antar negara, serta permasalahan dalam hubungan perkawinan lintas negara. “Masalah hak asuh anak ketika orang tua bercerai—salah satu poin yang penting—kami anggap krusial karena banyak terjadi di Bali,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran undang-undang ini bertujuan melindungi warga Indonesia, terutama perempuan dan anak, serta mengatasi sengketa hukum yang melibatkan warga negara asing.
“Dengan adanya RUU ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum yang lebih baik dalam menyelesaikan perselisihan lintas negara,” kata Martin.
Peraturan Lama Tidak Sesuai Tuntutan Globalisasi
Martin menjelaskan bahwa pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia sekarang masih menggunakan peraturan warisan Hindia Belanda, yaitu Peraturan Umum AB atau Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie. Namun, ia menilai aturan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan globalisasi dan digitalisasi. “Dibutuhkan peraturan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam satu undang-undang,” ujarnya.
Dukungan Gubernur Bali untuk RUU HPI
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan atas RUU HPI. Ia menilai undang-undang ini strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa antar negara, terutama di Bali yang menjadi destinasi wisata internasional. “Isu seperti perkawinan campuran, hak asuh anak, serta perlindungan pekerja migran Indonesia sangat nyata di sini dan memerlukan pengaturan hukum yang jelas,” ungkap Koster. Ia juga menyebut bahwa praktik kepemilikan lahan secara nominee membutuhkan penanganan yang lebih baik.
