Hasil Pertemuan: LPSK disetujui menjadi lembaga negara di RUU PSDK
LPSK Disahkan sebagai Lembaga Negara dalam RUU PSDK
Di Jakarta, pemerintah dan Komisi XIII DPR RI memutuskan untuk mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Perubahan ini dianggap penting karena status LPSK sebelumnya belum jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
“Usulan perubahan substansi terkait status LPSK telah disetujui. Kami mendukung kembali keputusan DIM DPR bahwa LPSK adalah lembaga negara,” terang Edward Hiariej, Wakil Menteri Hukum, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senin.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang lama hanya menyebutkan tugas LPSK, tetapi tidak secara tegas menetapkan statusnya sebagai lembaga negara. Dengan RUU PSDK, LPSK diberi kemampuan lebih untuk memperkuat perannya dalam sistem peradilan pidana.
“DIM DPR sejak awal ingin mengembalikan LPSK sebagai lembaga negara. Tujuannya agar lembaga ini tidak dianggap sekadar bagian dari struktur yang mendukung, tetapi memiliki otonomi dan kekuatan dalam sistem hukum,” kata Willy Aditya, ketua Komisi XIII, seusai rapat.
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kebijakan ini. “Dengan status lembaga negara, diharapkan efektivitas dan kualitas perlindungan terhadap saksi, korban, serta subjek lainnya akan meningkat, terutama dalam memastikan hak konstitusional,” ujarnya.
“Kita yakin, RUU ini akan memperkuat keamanan dan kesetaraan hak-hak saksi, korban, serta pihak yang terlibat dalam peradilan pidana,” tambah Achmadi.
Dalam RUU PSDK, terdapat perluasan cakupan perlindungan. Subjek yang didukung tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku. LPSK diberikan wewenang untuk membangun satuan tugas khusus sesuai kebutuhan daerah.
Willy Aditya menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Salah satu isu utama adalah dana abadi korban, yang bertugas membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Dana ini dikelola oleh kementerian urusan keuangan, kemudian dialokasikan ke LPSK untuk implementasi.
“Pengelolaan dana abadi korban akan dimanfaatkan LPSK untuk menjalankan tugas perlindungan,” kata Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII sekaligus ketua Panja RUU PSDK.
RUU PSDK juga mengatur bahwa kompensasi berupa ganti rugi diberikan negara jika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawab secara penuh. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
