Facing Challenges: Polresta Pati ungkap dugaan pelecehan Ustadz AS sejak 2020-2024
Polresta Pati Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Ustadz AS Sejak 2020 Hingga 2024
Facing Challenges – Pati, Jawa Tengah – Polresta Pati telah mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AS (51), seorang pengasuh di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu. Kasus ini terjadi selama periode 2020 hingga 2024, dengan pelaku diduga menganiaya santri perempuan berinisial FA. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Pati pada Kamis, Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini berlangsung intensif, dan akhirnya menemukan bukti-bukti cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Kasus Terungkap Setelah Korban Berani Melaporkan
Kasus pelecehan seksual ini pertama kali terbongkar setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ayahnya. Setelah mendapat dukungan dari keluarga, korban melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski proses penyelidikan sempat mengalami hambatan karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan, penyidik akhirnya mampu memperkuat kasus setelah mendapatkan kesaksian dari beberapa saksi tambahan.
Kapolresta Pati mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan strategi tertentu untuk menjerat korban. Modusnya adalah mengajak santri perempuan ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban dipaksa melepas pakaian dan menjadi korban pencabulan serta kekerasan seksual. “Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali dalam waktu berbeda,” tambahnya dalam konferensi pers.
“Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda,” ujarnya.
Upaya Penggunaan Doktrin untuk Memengaruhi Korban
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa pelaku juga menerapkan doktrin tertentu untuk memperkuat dominasi atas korban. Menurut Kapolresta, tersangka AS diduga memberikan ajaran bahwa santri harus menuruti semua perintah guru agar bisa memperoleh ilmu secara optimal. Hal ini menciptakan situasi di mana korban merasa takut dan takut melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini akhirnya mencapai titik terang setelah pelaku menghilang dari rumah. Selama dua hari setelah kabur, polisi berhasil menangkap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5) pagi. “Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2×24 jam, tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolresta dalam pernyataannya.
Barang Bukti yang Diperoleh Polisi
Pada proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas tindakan pelaku. Barang-barang tersebut meliputi kerudung hitam, bra warna hitam, celana dalam berwarna hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban. Barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyidikan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Menurut penyidik, tersangka AS dijerat dengan beberapa pasal berbeda. Pertama, pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menetapkan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka juga diancam dengan pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yang terkait dengan perlindungan anak dan memiliki batas hukuman maksimal 12 tahun.
Saksi-Saksi yang Mendukung Proses Hukum
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2024, namun penyelidikan sempat terhambat karena adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan. Beberapa saksi menarik keterangannya karena merasa takut atau tidak yakin. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan bukti dari saksi-saksi lain, termasuk saksi pelapor, saksi kakak korban, empat saksi dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, saksi dari keluarga pelaku, saksi alumni santriwati, serta saksi dari wali murid.
Beberapa saksi lain yang memberikan keterangan meliputi dokter dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Patim dan saksi dari Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Pati. Tidak hanya itu, polisi juga mengundang saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo untuk memberikan perspektif lebih dalam dalam kasus ini.
Proses Penyidikan yang Profesional
Kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses penyelidikan ini tidak hanya mempertimbangkan keterangan saksi, tetapi juga bukti-bukti fisik yang terkumpul,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya. Dalam konferensi pers, ia juga menegaskan bahwa penyidik terus memperkuat kasus melalui berbagai metode investigasi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam penegakan hukum. “Kami berharap dengan penyidikan yang jelas, pelaku akan mendapat hukuman yang sepadan,” ujarnya. Selain itu, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku menyatakan bahwa kasus ini juga menimbulkan refleksi tentang perlunya pengawasan terhadap para pengasuh di lingkungan pesantren.
Konteks dan Dampak Sosial
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat sekitar. Pasal yang dijatuhkan kepada tersangka AS menunjukkan keberatannya terhadap kekerasan seksual terhadap anak-anak. Dalam waktu
