Info Terbaru: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Imigrasi Meulaboh Menangkap Warga Negara Asing Malaysia

Meulaboh, Aceh Barat – Dalam rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada, petugas Imigrasi di Meulaboh mengamankan seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia. Kejadian ini terjadi di wilayah Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Warga asing yang diamankan ini berinisial MLT, berkebangsaan Malaysia, dan berusia 62 tahun,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Pria berusia 62 tahun tersebut ditetapkan sebagai pelanggar izin tinggal karena telah menginap di Indonesia melebihi tenggat waktu yang ditentukan. “Dia overstay selama 237 hari,” tambah Nicky.

Operasi Wirawaspada dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, melalui teleconference pada Selasa (7/4). Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia turut menjalankan kegiatan serupa secara bersamaan.

Operasi ini bertujuan memperketat pengawasan keimigrasian dan menjaga ketenangan umum, khususnya di wilayah yang dikelola Kantor Imigrasi Meulaboh. Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, serta Nagan Raya.

“Selama pelaksanaan, pengawasan dilakukan secara profesional dan manusiawi, dengan mengutamakan prinsip hukum serta kemanusiaan,” jelas Nicky.

Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan optimal dan berkelanjutan. Setiap indikasi pelanggaran akan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.