Komisi III DPR minta hakim ad hoc semakin profesional usai Prabowo teken perpres
Komisi III DPR RI Dorong Kesejahteraan Hakim Ad Hoc untuk Penguatan Sistem Peradilan
Komisi III DPR minta hakim ad hoc – Jakarta – Dalam rangka memastikan kinerja lembaga peradilan Indonesia semakin optimal, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme hakim ad hoc setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Wakil anggota Komisi III, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam menjaga kesejahteraan pejabat hukum yang menjabat sebagai hakim ad hoc. Menurut Sahroni, pengaturan hakim ad hoc yang lebih baik akan menjadi dasar untuk memperkuat kualitas pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Sahroni, sebagai anggota DPR yang bertugas mengawasi urusan aparat penegak hukum, Perpres ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan kesejahteraan para hakim. “Dengan adanya Perpres ini, diharapkan hakim ad hoc bisa menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan tidak terganggu oleh faktor eksternal,” tuturnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/5). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjangkau hakim ad hoc, tetapi juga mencerminkan upaya menyeluruh untuk memperbaiki sistem peradilan secara keseluruhan.
“Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” kata Sahroni, menambahkan bahwa peraturan baru ini sekaligus memberikan pengakuan terhadap peran hakim ad hoc sebagai bagian dari struktur pengadilan yang vital. Dia berharap pengaturan ini mampu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, sehingga mereka dapat fokus pada tugas utama, yaitu memberikan putusan hukum yang adil dan berimbang.
Di samping itu, Sahroni juga mengingatkan Presiden Prabowo untuk tidak lupa memperhatikan kesejahteraan aparat penegak hukum lainnya, terutama para jaksa yang bertugas di daerah terpencil. “Kejaksaan juga perlu mendapatkan perhatian yang sama, khususnya di wilayah yang kurang terjangkau,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa keberadaan jaksa di daerah-daerah terpencil sangat penting untuk memastikan keadilan di setiap lapisan masyarakat. Selain itu, pihaknya berharap kesejahteraan para jaksa bisa dijaga agar mereka tidak merasa terabaikan dalam penguatan sistem peradilan nasional.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026: Perkuatan Kualitas Peradilan
Perpres Nomor 5 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 4 Februari 2026, bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Dokumen ini dirilis di Jakarta pada Senin (4/5), dan menjelaskan bahwa pengaturan hak keuangan serta fasilitas bagi hakim ad hoc dibutuhkan karena mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Dengan peraturan yang lebih terpadu, diharapkan efisiensi dalam proses pengadilan bisa ditingkatkan, sekaligus memastikan hakim ad hoc tidak terbebani secara finansial saat menyelesaikan tugasnya.
Sahroni menyatakan bahwa Perpres ini menjadi langkah penting dalam menunjukkan komitmen Presiden terhadap reformasi lembaga peradilan. “Ini merupakan bentuk dukungan penuh kepada hakim ad hoc agar mereka bisa menjalankan tugas secara mandiri dan terintegrasi dengan sistem hukum yang lebih modern,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa Perpres ini berdampak signifikan pada peningkatan kualitas keputusan hukum, terutama di tingkat pengadilan yang memerlukan kehadiran hakim ad hoc dalam mempercepat proses persidangan.
Menurut dokumen resmi Perpres, penerbitan aturan ini merupakan respons terhadap dinamika sistem peradilan yang terus berkembang. Hakim ad hoc, sebagai pengadil yang menangani kasus khusus atau yang membutuhkan kecepatan, perlu memiliki fasilitas dan dukungan keuangan yang memadai agar bisa memberikan kinerja terbaik. Perpres tersebut juga menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang telah mengalami perubahan beberapa kali, termasuk regulasi tentang uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Dalam konteks keadilan, Sahroni menilai bahwa kebijakan ini akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. “Dengan hakim ad hoc yang lebih profesional, masyarakat bisa yakin bahwa putusan hukum yang dihasilkan adalah objektif dan berdasarkan prinsip keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan para hakim ad hoc tidak hanya menguntungkan mereka sendiri, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan hukum bagi publik secara keseluruhan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa Perpres ini adalah bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih baik, sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum. “Kebijakan ini merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh para hakim ad hoc, baik secara finansial maupun dalam aspek fasilitas,” jelas Sahroni. Ia menyoroti bahwa hakim ad hoc sering kali bekerja di luar lingkungan perkantoran biasa, sehingga perlunya dukungan yang komprehensif agar tidak mengalami hambatan dalam menjalankan tugas.
Komitmen Presiden Prabowo terhadap penguatan sistem peradilan diharapkan bisa menjadi contoh bagi pihak lain. Sahroni berharap, kementerian dan lembaga terkait bisa berkolaborasi untuk memastikan implementasi Perpres ini berjalan maksimal. “Kebijakan ini adalah langkah awal, tetapi kita perlu terus bergerak untuk memastikan setiap elemen dalam sistem hukum Indonesia mendapatkan dukungan yang seharusnya,” pungkasnya. Dengan begitu, diharapkan pelayanan hukum bisa lebih cepat, akurat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
