Solving Problems: KPRP rekomendasikan soal pengamanan massa hingga pelayanan Polri

KPRP Usulkan Perbaikan Pengamanan Unjuk Rasa dan Pelayanan Polri

Solving Problems – Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengeluarkan sejumlah saran terkait langkah-langkah untuk meningkatkan pengamanan massa unjuk rasa serta pelayanan masyarakat oleh institusi kepolisian. Anggota KPRP yang juga mantan jenderal polisi, Ahmad Dofiri, menjelaskan bahwa rekomendasi ini ditujukan untuk memastikan Polri menjalankan tugas dengan lebih profesional dan humanis. Dalam pidatonya di Jakarta pada Rabu (6/5), Dofiri menekankan pentingnya pendekatan yang lebih terbuka dalam menghadapi aksi protes warga.

Pendekatan yang Lebih Humanis dalam Pengamanan Massa

Dofiri menyoroti bahwa saat ini, Polri masih sering dianggap sebagai pihak yang bertindak keras terhadap demonstran. Ia menyarankan agar kepolisian lebih mengedepankan deeskalasi dalam mengelola aksi unjuk rasa. “Penting untuk menciptakan kesan bahwa para pengunjuk rasa bukan lagi musuh atau lawan, tetapi bagian dari proses demokrasi,” ujarnya. Menurut Dofiri, Polri perlu memperkuat komunikasi dengan masyarakat untuk mengurangi ketegangan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” ujarnya menambahkan.

Rekomendasi ini juga mencakup penggunaan alat pengamanan yang lebih modern dan humanis. Dofiri menjelaskan bahwa Polri harus memastikan bahwa alat seperti peluru sempit atau alat pencegah cedera tidak digunakan secara berlebihan, terutama dalam situasi yang tidak terlalu berbahaya. Ia menambahkan bahwa dengan pendekatan ini, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan percaya pada polisi sebagai mitra dalam menjaga keamanan.

Digitalisasi Manajemen Penyidikan untuk Tingkatkan Transparansi

Selain pengamanan massa, KPRP juga menyoroti masalah terkait proses penyidikan yang kurang transparan. Dofiri mengungkapkan bahwa masyarakat sering merasa kecewa karena tidak mendapatkan informasi tentang perkembangan laporan mereka. “Konon katanya kita melapor, tapi tidak direspons. Sudah ditangani, enggak tahu kapan selesai kasusnya,” ujarnya. Menurutnya, banyak warga mengeluhkan bahwa proses hukum terasa lambat dan tidak jelas.

“Menghilangkan (anggapan, red.) tadi yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya. Nah seperti itulah kira-kira. Jadi, transparansinya itu nanti akan lebih nyata,” katanya.

Untuk mengatasi hal ini, KPRP merekomendasikan agar manajemen penyidikan diintegrasikan dengan sistem digital. Dengan adopsi teknologi, masyarakat dapat memantau langsung progres laporan mereka secara real-time. Dofiri menegaskan bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, karena proses akan lebih terbuka dan mudah dipahami. Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi penyidikan akan meminimalkan kemungkinan kesalahan dalam pelaporan atau penundaan proses.

Penggunaan Kamera untuk Cegah Kekerasan dalam Penyidikan

Rekomendasi lainnya adalah pemasangan kamera di seluruh proses penyidikan untuk menghindari praktik kekerasan atau penyiksaan terhadap pelaku tindak pidana. Dofiri menjelaskan bahwa kamera akan berfungsi sebagai bukti visual yang dapat digunakan untuk menilai kinerja petugas serta mencegah penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. “Dengan adanya kamera, transparansi dan akuntabilitas kepolisian akan terjamin,” katanya.

Ia menekankan bahwa kamera bukan hanya alat pengawasan, tetapi juga alat untuk membangun kepercayaan antara Polri dan masyarakat. Dofiri menambahkan bahwa ini akan membantu memperbaiki reputasi institusi kepolisian sebagai pihak yang adil dan menjunjung hak-hak warga. Selain itu, kamera juga bisa digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tentang prosedur hukum yang berlaku.

Perbaikan Pelayanan SIM dan SKCK Melalui Daring

KPRP juga memberikan saran terkait pelayanan publik yang diberikan oleh Polri, khususnya terhadap pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dofiri menyebutkan bahwa masyarakat sering mengeluhkan proses pembuatan kedua dokumen tersebut yang terlalu rumit dan memakan waktu. “Masalah utamanya adalah adanya pungutan liar dalam proses ini,” ujarnya.

“Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu tidak lagi antrean, tidak ada lagi pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” katanya.

Rekomendasi KPRP adalah agar pelayanan SIM dan SKCK dilakukan secara daring, sehingga prosesnya lebih efisien dan transparan. Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu antri di loket fisik, dan petugas bisa mengakses data secara langsung. Dofiri menegaskan bahwa langkah ini akan mengurangi potensi korupsi serta mempercepat layanan kepada warga. Ia menambahkan bahwa sistem online juga memudahkan warga yang tinggal jauh dari kantor kepolisian untuk mendapatkan layanan tanpa hambatan geografis.

Menurut Dofiri, keberhasilan rekomendasi ini tergantung pada komitmen Polri untuk melakukan reformasi secara serius. Ia menyoroti bahwa perubahan harus diawali dari internal kepolisian, seperti penguasaan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. “KPRP berharap rekomendasi ini bisa menjadi acuan bagi Polri dalam meningkatkan kinerja,” ujarnya.

KPRP Serahkan Laporan ke Presiden untuk Diteruskan ke Kementerian

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota KPRP, menyatakan bahwa rekomendasi ini bersifat substansial dan bisa memicu perubahan signifikan dalam sistem kepolisian.

Mahendra menjelaskan bahwa rekomendasi KPRP mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan pengamanan unjuk rasa hingga penyempurnaan layanan publik. Ia menambahkan bahwa ada potensi revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian sebagai bagian dari usulan tersebut. “Ini adalah langkah penting untuk menciptakan institusi yang lebih modern, responsif, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Dofiri menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan hanya sekadar kritik, tetapi juga solusi konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri. Ia berharap kepolisian bisa menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, sehingga masyarakat merasa dihargai dan terlayani. Selain itu, Dofiri menyoroti bahwa keberhasilan rekomendasi ini juga bergantung pada koordinasi yang baik antar instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya rekomendasi dari KPRP, diharapkan polisi dapat menjadi mitra yang lebih baik dalam menjaga keamanan dan keadilan. Dofiri menutup pembicaraannya dengan mengingatkan bahwa reformasi kepolisian adalah proses panjang yang memerlukan perubahan kultur dan tata kelola. “KPRP akan terus memantau implementasi rekomendasi ini, serta memberikan masukan jika diperlukan,” tuturnya.