Key Strategy: Menteri Arifah: Pendidikan harus jadi ruang yang memerdekakan anak

Menteri Arifah: Pendidikan Harus Jadi Ruang Memerdekakan Anak

Key Strategy – Jakarta, Sabtu — Dalam wawancara terbaru, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan bahwa pendidikan memiliki peran strategis sebagai alat pemberdayaan anak. Menurutnya, sistem pendidikan tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga membentuk lingkungan yang membebaskan anak dari berbagai tekanan. “Pendidikan adalah ruang yang harus memberdayakan anak, memastikan mereka merasa aman, dihargai, serta memiliki akses untuk berkembang secara menyeluruh,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini memerlukan komitmen kolektif dari pihak-pihak terkait.

Pendekatan Holistik untuk Perlindungan Anak

Dalam dialog nasional yang dihadiri Arifah, tema utamanya adalah “Sinergi Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan.” Ia menjelaskan bahwa pendidikan ramah anak tidak bisa dicapai hanya melalui kebijakan formal, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari keluarga dan masyarakat. “Keberadaan anak di lingkungan belajar harus mencakup perlindungan fisik, psikologis, dan digital,” tambahnya. Arifah menyoroti pentingnya pendidikan yang menciptakan keseimbangan antara pembelajaran akademik dan pengembangan emosional.

Pembatasan Media Sosial dan Pendidikan Digital

Arifah menyebutkan bahwa survei terbaru oleh KemenPPPA menunjukkan minat publik untuk membatasi penggunaan media sosial anak. Hasil survei tersebut menekankan kebutuhan pengaturan usia dan verifikasi konten digital. Namun, ia menegaskan bahwa pembatasan ini harus diimbangi dengan pendidikan digital yang mendorong kreativitas. “Media sosial bisa menjadi sarana belajar, selama ada pengawasan yang tepat dari orang tua dan institusi,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi penghalang, tetapi alat untuk memperkaya pengalaman anak.

Kebijakan perlindungan anak di ranah digital semakin diperkuat oleh regulasi terbaru pemerintah. Salah satu langkah utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini memastikan keamanan dalam penggunaan platform digital, termasuk membatasi konten yang merugikan anak. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD) memberikan arah strategis untuk integrasi perlindungan anak dalam kebijakan teknologi.

Pendidikan yang menjadi Key Strategy juga perlu melibatkan kerja sama antar sektor. Menurut Arifah, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan komunitas sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif. “Keterlibatan semua pihak dapat memastikan anak tidak hanya meraih ilmu, tetapi juga terbentuk nilai-nilai sosial yang kuat,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pendidikan harus mencegah kekerasan, diskriminasi, serta ketimpangan relasi kuasa dalam sekolah.

Menurut Arifah, lingkungan belajar yang aman harus mencakup dukungan psikologis dan fisik. “Orang tua memainkan peran kunci dalam menumbuhkan kesadaran anak akan pentingnya ruang belajar yang bebas tekanan,” imbuhnya. Ia menyarankan pendekatan holistik, di mana teknologi digital tidak hanya dibatasi, tetapi juga dikembangkan sebagai sarana pendidikan yang bermakna. “Dengan pendampingan yang tepat, media digital bisa menjadi jembatan untuk memperkaya pengalaman anak,” lanjutnya.

Dalam kesimpulannya, Arifah menegaskan bahwa Key Strategy pendidikan adalah kunci untuk menciptakan generasi yang tangguh. “Pendidikan yang memberdayakan anak akan menjadi fondasi untuk masa depan yang lebih adil dan berkualitas,” katanya. Ia berharap regulasi dan kebijakan yang diusulkan dapat diimplementasikan secara konsisten untuk memastikan setiap anak merasa diperlakukan secara adil dan berdaya.