Rencana Khusus: JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI

JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI menjadi peringatan tajam bagi pendidikan tinggi RI

Dari Jakarta, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa insiden pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi peringatan tajam bagi dunia pendidikan tinggi nasional. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan resmi mengatakan, “Insiden di FHUI membentuk peringatan tajam. Pelanggaran hukum terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, melainkan kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,”

“Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,”

Ubaid menilai ruang akademik seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. Menurutnya, kasus di FHUI menggambarkan paradoks serius, di mana Fakultas Hukum yang dianggap menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan justru menjadi tempat pelanggaran dasar. Dalam analisis menyeluruh, JPPI mencatat total 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada Januari-Maret 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual menjadi jenis pelanggaran terbanyak, dengan persentase 46%, diikuti kekerasan fisik (34%), perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), serta kekerasan psikis (2%).

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” ujarnya.

Kebutuhan Perbaikan Sistemik

Ubaid menekankan bahwa kekerasan seksual di ranah pendidikan bukan sekadar kejadian tunggal, tetapi telah terbentuk menjadi pola yang sistemik. Maka dari itu, JPPI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.

Lebih lanjut, ia menyarankan penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk penerapan kebijakan tegas yang berpihak pada korban. Selain itu, audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan juga diperlukan. “Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” tutur Ubaid Matraji.