Announced: Pengadilan AS tolak tarif global 10 persen Trump

Pengadilan AS Tolak Tarif Global 10 Persen Trump

Announced – Pada hari Kamis (7/5), Pengadilan Perdagangan AS mengambil keputusan untuk menolak tarif global 10 persen yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump sejak awal tahun ini. Putusan ini dianggap sebagai pukulan tambahan bagi salah satu elemen utama kebijakan ekonomi pemerintahan Trump, yang selama ini menjadi pilar utama dalam upayanya memengaruhi perdagangan internasional. Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan apa yang disebut sebagai bea masuk timbal balik Trump, yang ditujukan pada hampir semua mitra dagang AS. Selain itu, tarif ini juga menargetkan barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko terkait bea masuk fentanyl.

Membatalkan Dasar Hukum Tarif Trump

Panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, dalam putusan berimbang 2-1, menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal ini memungkinkan presiden mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Namun, pengadilan menyatakan bahwa kebijakan Trump melampaui batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Berbeda dengan tarif spesifik negara yang ia terapkan pada 20 Februari lalu, Trump mengumumkan tarif menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda. Meski Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan tarif spesifik negara, Trump tetap berupaya memperluas wewenang kepresidenan untuk memperkenalkan kebijakan baru yang menargetkan seluruh mitra dagang. Dalam persidangan, hakim-hakim menegaskan bahwa undang-undang 1974 tidak memberikan dasar untuk tarif global yang diberlakukan tanpa batas waktu.

Konteks Tarif Trump dan Tantangan Hukum

Pengadilan menyebut bahwa tarif 10 persen Trump tidak sesuai dengan peruntukan Pasal 122, yang jelas hanya memperbolehkan pemberlakuan bea masuk sementara dalam rangka mengatasi defisit neraca pembayaran. Tarif global ini, sebaliknya, mencakup semua negara importir tanpa pemisahan khusus, sehingga mengubah tujuan asli dari undang-undang tersebut. Kebijakan ini dianggap melanggar kewenangan legislatif yang semestinya diatur oleh Kongres, bukan pemerintah.

Sebelumnya, Trump juga pernah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres. Meski keputusan itu mengizinkan pemerintah menetapkan tarif dengan cepat, pengadilan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk tarif global tanpa batas waktu. Hal ini menciptakan ketegangan antara pemerintah dan cabang legislatif, karena pajak dan tarif menjadi wewenang khusus yang didefinisikan dalam konstitusi.

Tarif 10 persen ini disebut sebagai upaya Trump untuk merespons tekanan dari kebijakan ekonomi global, termasuk perjanjian perdagangan yang dianggap merugikan Amerika Serikat. Ia menargetkan sektor-sektor industri yang dianggap memperparah defisit neraca pembayaran, seperti elektronik, tekstil, dan plastik. Namun, putusan Pengadilan Perdagangan AS menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak bisa dianggap sebagai solusi jangka panjang, melainkan langkah sementara yang terlalu luas.

Implikasi bagi Kebijakan Ekonomi Trump

Keputusan pengadilan ini memberikan peringatan bahwa kebijakan tarif Trump mungkin tidak bisa bertahan tanpa dukungan hukum yang lebih kuat. Pasal 122, meski memberi wewenang, hanya memungkinkan pemberlakuan bea masuk hingga 150 hari, dan tarif global 10 persen berlaku lebih lama dari itu. Ini menjadi kontradiksi dalam penggunaan wewenang kepresidenan, yang seharusnya terbatas dalam waktu tertentu.

Dalam putusan pengadilan, para hakim menekankan bahwa penerapan tarif menyeluruh memerlukan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar kebijakan eksekutif. Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak tarif spesifik negara, dan kini Pengadilan Perdagangan AS memperkuat posisi tersebut dengan menolak tarif global. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Trump dalam soal tarif terus menghadapi hambatan dari sistem hukum AS.

Kebijakan tarif Trump juga menimbulkan reaksi dari mitra dagang, termasuk Uni Eropa dan Jepang. Mereka mengkritik keputusan ini sebagai bentuk penggagalan perjanjian perdagangan yang sudah disepakati. Pengadilan yang menolak tarif global menunjukkan bahwa ada kecenderungan untuk menyeimbangkan antara kebijakan proteksionis dan kebutuhan kerja sama internasional dalam perdagangan. Ini menjadi pengingat bahwa kebijakan ekonomi tidak bisa dijalankan tanpa konsensus antar-lembaga pemerintah.

Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya

Di sisi lain, Trump telah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 pada tahun lalu untuk menerapkan tarif yang lebih besar tanpa persetujuan Kongres. Meski undang-undang tersebut memungkinkan pemerintah memutuskan tarif darurat, pengadilan menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menganggu kekuasaan legislatif. Dengan menolak tarif global, pengadilan menunjukkan bahwa wewenang pemberlakuan tarif harus dibatasi, baik dalam durasi maupun cakupannya.

Keputusan ini juga menyoroti perbedaan antara tarif spesifik dan tarif global. Tarif spesifik negara, meski ditolak Mahkamah Agung, dianggap lebih terfokus pada kebutuhan politik dan ekonomi tertentu. Sementara itu, tarif global 10 persen menimbulkan kekhawatiran tentang kesan proteksionis yang berlebihan. Pengadilan menyatakan bahwa tanpa batas waktu yang jelas, kebijakan ini bisa mengganggu stabilitas perdagangan internasional.

Dengan menolak tarif global, Pengadilan Perdagangan AS memberikan kekuatan tambahan kepada Kongres untuk mengatur kebijakan tarif secara lebih terstruktur. Trump, yang sejak awal mengklaim bahwa tarif menjadi alat untuk melindungi industri nasional, kini harus mempertimbangkan langkah hukum lain untuk memperkuat posisi ekonominya. Meski keputusan ini tidak sepenuhnya menghentikan kebijakan tarif, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bertindak secara sewenang-wenang dalam hal penerapan pajak dan tarif.

Kebijakan Trump dalam menetapkan tarif juga memicu perdebatan tentang peran eksekutif dalam memengaruhi perdagangan. Para kritikus menyebut bahwa keputusan ini membuka ruang untuk pengadilan lebih lanjut yang menantang kebijakan ekonomi pemerintahan Trump. Sebaliknya, pendukungnya menganggap bahwa pemerintah perlu memperluas wew