Main Agenda: Majes hakim soroti ketidakhadiran saksi kunci kasus kacab bank Jakarta

Majes hakim soroti ketidakhadiran saksi kunci kasus kacab bank Jakarta

Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37), Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyampaikan kritik terhadap ketidakhadiran saksi kunci. Ketidakhadiran ini dinilai penting dalam membantu penyelidikan perkara. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipanggil oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Penyelidikan terhambat karena saksi tidak hadir

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyatakan bahwa tujuh saksi telah diundang untuk diperiksa, tetapi hanya empat yang datang. “Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir,” kata Wasinton di hadapan majelis hakim. Menurutnya, satu saksi, Rohman Agung Asmoro (saksi 1), tidak bisa hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur. Dua saksi lainnya, Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3), menyatakan secara tegas tidak ingin memberikan keterangan, seperti tercantum dalam surat yang mereka kirimkan.

“Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?” tanya Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto dengan nada tegas.

Dalam tanggapan, Oditur menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut merasa takut keterangan mereka bisa merugikan diri sendiri di Pengadilan Negeri. Meski demikian, pihaknya mengaku telah mengikuti prosedur pemanggilan secara tepat. Hakim ketua lalu menegaskan bahwa kehadiran saksi adalah kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. “Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau, bisa kena pasal lagi,” ujarnya.

Persidangan memanas karena ketidakhadiran saksi

Ketidakhadiran saksi kunci yang dinilai kritis memicu suasana persidangan menjadi lebih panas. Hakim mengkritik sikap saksi yang terus-menerus menolak hadir. “Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau,” tambah hakim. Oditur menyatakan siap menghadirkan saksi yang mangkir pada sidang berikutnya.

Perkara menyangkut tiga terdakwa

Kasus ini menyangkut tiga terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terlibat dalam penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Oditur menggunakan konstruksi dakwaan gabungan, termasuk pasal utama berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika tidak cukup bukti untuk pembunuhan berencana, pasal subsider seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa diaplikasikan. Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.