New Policy: Pemungutan PBB-P2 di Jaksel capai 107,9 persen

Pemungutan PBB-P2 di Jaksel Capai 107,9 Persen

Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) mencatatkan pencapaian target pemungutan pajak daerah PBB-P2 pada 2025 mencapai 107,90 persen. Wakil Wali Kota Jaksel, Ali Murthadho, menegaskan bahwa angka ini perlu tetap dijaga dengan bantuan berbagai pihak, termasuk para wajib pajak. “Kita tidak mengharapkan penurunan kinerja dalam pemungutan PBB-P2 di tahun ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin. Pencapaian tersebut dianggap sebagai prestasi yang harus dipertahankan, menurut Ali. Untuk mempertahankan tren positif, Pemkot Jaksel melakukan sosialisasi dan penyebaran kebijakan pajak daerah tahun 2026. Ia menilai upaya ini penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Peran Komunitas Sebagai Garda Terdepan

Ali juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Tanpa sinergi yang berkelanjutan, upaya pembangunan kota ini tidak akan tercapai,” tambahnya. Ia menekankan bahwa Dasa Wisma, RT, RW, serta elemen lain dalam masyarakat harus menjadi bagian aktif dalam mengkoordinasikan pemungutan pajak langsung kepada warga.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat meski terdapat tekanan dari situasi ekonomi global, sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap stabil,” kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Lusiana Herawati mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib pajak di Jaksel sepanjang 2025. Ia menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dihadiri sekitar 250 peserta bertujuan menyebarkan informasi terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Menurutnya, kampanye ini membantu mendorong partisipasi wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah. “Kami terbuka pada masukan, kritik, dan saran yang bermanfaat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan,” ujarnya.