Skip to content
Metro

KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus Suap Impor Bea Cukai

Joko Purnama - tempatdonasi.com 3 mins read

KPK Terus Menggali Peran Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Impor KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri

KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus Suap Impor Bea Cukai

KPK Terus Menggali Peran Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Impor

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri kontribusi Ahmad Dedi, seorang pegawai fungsional madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam dugaan praktik suap terkait impor barang. Dalam penyelidikan ini, tim penyidik KPK fokus pada konstruksi kasus yang melibatkan pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field, yang diduga memberikan dana sebesar Rp30 miliar kepada Dedi. Peningkatan penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap mekanisme pengaruh yang diberikan oleh pihak terkait agar proses kepabeanan berjalan lebih cepat.

Proses Pemeriksaan dan Analisis Tim Jaksa

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa analisis terhadap peran Dedi sedang dilakukan secara mendalam oleh tim jaksa penuntut. “Pendalaman ini bertujuan untuk meneliti konstruksi kasus serta peran Dedi dalam skema suap tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh aspek investigasi, termasuk hubungan antara pihak pemberi suap dan pegawai pemerintah, akan ditelusuri hingga terbukti secara jelas.

“Akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam upaya memperkuat kerangka permasalahan, KPK juga melibatkan beberapa saksi dan dokumen tambahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan suap yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu memiliki dampak nyata dalam pengurangan beban administratif impor. Proses ini menjadi bagian dari penyidikan yang masih berlangsung terhadap satu tersangka utama, yaitu mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Empat Tersangka Lain yang Terlibat

Selain Budiman, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta tiga orang dari PT Blueray Cargo, yakni John Field sebagai pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional. Dalam pembagian tugas penyidikan, tiga dari mereka—Rizal, Sisprian, dan Orlando—sudah melimpahkan kasusnya ke jaksa penuntut untuk segera diadili.

Budiman, sementara itu, masih dalam tahap penyidikan di KPK. Ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kepabeanan yang dipengaruhi oleh suap. Dengan adanya peran Budiman, KPK menegaskan bahwa jaringan suap ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga lembaga pemerintah yang memiliki wewenang langsung dalam proses pemeriksaan barang impor.

Konstruksi Hukum dan Denda yang Diusulkan

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut KPK menuntut John Field dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri menghadapi ancaman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 80 hari penjara. “Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari,” kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dengan konstruksi ini, KPK memastikan bahwa suap tersebut diserahkan untuk mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.

Total Suap dan Fasilitas Hiburan

Total dana yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp63,1 miliar, dengan Rp61,3 miliar berupa uang tunai yang diberikan kepada pejabat pemerintah. Selain itu, ada Rp1,84 miliar yang dianggarkan untuk fasilitas hiburan dan barang mewah. Fasilitas hiburan terdiri dari uang senilai Rp1,45 miliar untuk kegiatan malam hari, sementara barang mewah meliputi jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp6

Join the discussion