Pengamat usul Kemendikdasmen buat kurikulum keselamatan transportasi

Pengamat Usul Kemendikdasmen Buat Kurikulum Keselamatan Transportasi

Pengamat usul Kemendikdasmen buat kurikulum keselamatan – Jakarta, Rabu — Sejumlah insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur baru-baru ini memicu perhatian Djoko Setijowarno, seorang ahli transportasi. Menurutnya, penyebab utama tragedi tersebut berakar pada kurangnya kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas, yang membuatnya melupakan prinsip dasar saat menggunakan jalan raya. Djoko mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk merancang kurikulum khusus tentang keselamatan transportasi sejak usia dini, dengan harapan anak-anak dapat membentuk kebiasaan baik sebelum menghadapi kehidupan sosial yang lebih kompleks.

Kurikulum yang Menekankan Konsep 3E

Djoko menekankan bahwa kurikulum ini harus mencakup tiga aspek utama, yaitu edukasi (education), rekayasa (engineering), dan penegakan hukum (enforcement). Ia menjelaskan, pendekatan ini bisa membantu menciptakan keselamatan transportasi secara holistik. Edukasi bertujuan untuk menanamkan kesadaran tentang bahaya dan cara menghindarinya, rekayasa fokus pada pengembangan infrastruktur yang aman, sementara penegakan hukum memastikan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran.

“Kurikulum ini akan menjadi pedoman mendasar bagi anak-anak dalam memahami pentingnya keselamatan saat bertransportasi,” kata Djoko saat diwawancara di Jakarta.

Kurikulum tersebut, menurut Djoko, juga perlu menyoroti fungsi palang pintu sebagai alat bantu, bukan pengaman utama. “Palang pintu hanyalah bagian dari sistem keselamatan, bukan rambu lalu lintas itu sendiri,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa di banyak kasus kecelakaan, pengguna jalan raya terlalu bergantung pada palang pintu dan mengabaikan tindakan preventif lainnya.

Djoko berpendapat bahwa penanaman kesadaran tentang keselamatan lalu lintas harus dimulai sejak usia dini, karena membangun kebiasaan positif di masa kecil akan lebih efektif dibandingkan menunggu mereka dewasa. “Keselamatan transportasi adalah investasi jangka panjang, bukan sekadar biaya harian,” ujarnya.

Kolaborasi Antara Kemendikdasmen dan Kementerian Perhubungan

Pengusulan kurikulum ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Kemendikdasmen. Djoko menekankan perlunya kerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta pihak terkait lainnya. “Kolaborasi ini akan memastikan bahwa kurikulum tidak hanya terbentuk di kelas, tetapi juga diterapkan dalam lingkungan nyata,” katanya.

Menurut Djoko, salah satu elemen penting dalam kurikulum ini adalah pembelajaran tentang prioritas perjalanan kereta api. Ia menyarankan bahwa setiap pengguna jalan raya, terutama pengendara mobil dan motor, harus menghormati jalur kereta dan memprioritaskan kecepatan pengemudi saat melewati perlintasan. “Kurikulum ini bisa mengajarkan anak-anak untuk mengerti bahwa kecelakaan kereta tidak selalu diakibatkan oleh kecelakaan, tetapi sering kali karena ketidakdisiplinan,” jelasnya.

Data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Berdasarkan data yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2026, tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 57,5 persen atau 23 insiden terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, sementara 42,5 persen atau 17 kejadian berlangsung di perlintasan yang dilengkapi palang pintu. Angka ini menggambarkan bahwa kecelakaan di perlintasan yang tidak terawasi lebih tinggi dibandingkan yang menggunakan alat bantu.

Kecelakaan tersebut berakibat fatal, dengan 25 korban meninggal dunia (61 persen dari total insiden) dan 16 luka lainnya, terdiri dari 5 luka berat (12 persen) serta 11 luka ringan (27 persen). Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan meliputi 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen). Selain itu, data juga menunjukkan bahwa perlintasan dengan palang pintu tidak sepenuhnya aman, karena masih terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan.

Penyebab Utama Kecelakaan di Perlintasan

Dari 40 kecelakaan yang terjadi, pemicu utamanya adalah perilaku pengendara yang menerobos palang pintu. Sebanyak 34 kasus dilaporkan terjadi karena pengguna jalan raya tidak menunggu lampu merah atau palang pintu bergerak sebelum melintasi rel. Pemicu kedua adalah kendaraan mogok di tengah perlintasan, dengan 4 kejadian yang mencakup mobil dan motor yang berhenti akibat kegagalan mesin. Sementara itu, tiga kejadian lainnya terjadi karena keterlambatan penutupan palang pintu.

Djoko menyoroti bahwa beberapa kecelakaan disebabkan oleh kendaraan yang mengalami gangguan teknis saat melewati perlintasan. Contohnya, mobil yang berhenti mati mesin di jalur rel, motor dengan beban berat dagangan yang tersangkut di ban belakang, serta truk lowdeck yang mengalami kesulitan karena gradien jalur tidak sesuai dengan tinggi badannya. “Keselamatan transportasi tidak hanya bergantung pada alat bantu, tetapi juga pada kesadaran pengguna jalan raya,” ujarnya.

Kebutuhan Penguatan Sistem Keselamatan

Djoko menggarisbawahi bahwa penguatan sistem keselamatan transportasi harus mencakup perubahan dalam perilaku masyarakat dan pengembangan infrastruktur. “Selain kurikulum, perlu adanya inovasi dalam desain perlintasan dan pengawasan oleh pihak berwenang,” imbuhnya. Ia menambahkan, palang pintu seharusnya menjadi bagian dari rencana pencegahan, tetapi perlu disertai dengan penjelasan yang jelas kepada pengguna jalan raya.

Menurut Djoko, tindakan menerobos palang pintu sering kali terjadi karena kesadaran masyarakat tentang bahaya masih rendah. “Kurikulum ini bisa menjadi jawaban untuk memperkuat kebiasaan