BGN Tiadakan MBG untuk Ibu dan Balita Saat Libur Sekolah
Key Strategy – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil keputusan untuk menghentikan pemberian makan bergizi gratis (MBG) kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita selama masa libur sekolah. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional SPPG (Sistem Pangan Panganan Berimbang) selama hari libur. Dalam dokumen tersebut, BGN menyatakan bahwa distribusi MBG tidak lagi diberikan pada hari-hari libur, termasuk libur semester, hari nasional, hari keagamaan, serta hari Sabtu dan Ahad.
Keputusan ini berdampak signifikan terhadap kelompok 3B yang sebelumnya mendapatkan manfaat dari program MBG. Wakil Kepala BGN dan Juru Bicara Agustina Arumsari menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan operasional dan mengurangi penggunaan sumber daya. “Libur sekolah memang ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, yaitu 22 Juni hingga 13 Juli 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Mengapa Kebijakan Ini Diambil?
Menurut Arum, keputusan untuk menghentikan MBG selama libur sekolah merupakan upaya BGN untuk menyelaraskan tata kelola operasional. “Sistem bundling atau paket hari libur yang lama sudah tidak berlaku lagi. Kebijakan baru ini lebih menekankan standarisasi dan efisiensi,” terangnya. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian MBG dilakukan karena aktivitas pangan tidak berjalan secara terus-menerus selama libur. “Kita menginginkan operasional yang lebih terarah, sehingga tidak ada pemborosan sumber daya,” tambahnya.
Kebijakan ini juga mencakup perubahan insentif harian yang sebelumnya diberikan kepada SPPG sebesar Rp 6 juta per hari. Dengan adanya edaran baru, jumlah insentif tersebut diturunkan, sehingga hanya diberikan pada hari-hari yang tetap beroperasi. “Libur itu berarti tidak ada layanan, jadi alasan penurunan insentif jelas,” jelas Arum. Ia menegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama libur tidak lagi berhak menerima pembayaran.
“Iya, 3B (ibu menyusui, ibu hamil, dan balita). Jadi itu penghitungannya untuk peserta didik maupun non-peserta didik. Kelompok 3B termasuk non-peserta didik,”
Arum menuturkan dalam konferensi pers, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan sistem pangan berjalan secara efektif. Ia menjelaskan bahwa selama libur, operasional MBG tetap berjalan, tetapi dengan cara yang lebih terpusat. “Sesuatu yang mungkin lebih besar dari kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang kebetulan sudah menjadi mitra. Sementara hari lain kan sebenarnya beroperasi. Jadi rasanya fair, tidak beroperasi, no service, no pay,” tuturnya.
Keputusan untuk menghentikan MBG selama libur sekolah juga berdampak pada mitra SPPG. Arum mengakui bahwa perubahan ini mungkin tidak menyenangkan bagi semua pihak. “Kami sadar bahwa ini bisa menimbulkan keluhan, terutama dari mitra yang sebelumnya mendapat insentif harian,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan keseluruhan program pangan. “Kami berupaya memastikan anggaran digunakan secara optimal,” imbuhnya.
Hari Libur yang Diperhitungkan
BGN memperjelas bahwa hari libur yang menjadi dasar penghentian MBG mencakup berbagai jenis libur, seperti libur semester genap dan ganjil, libur nasional, libur keagamaan, serta hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, hari Sabtu dan Ahad juga dimasukkan dalam kategori hari libur. “Libur semester genap dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli, dan ini menjadi dasar kebijakan,” jelas Arum.
Dengan perubahan ini, BGN mengharapkan pengelolaan pangan bisa lebih terarah dan tidak terganggu oleh hari-hari yang tidak beraktivitas. “Kami berharap ini bisa membantu penghematan anggaran dan memperkuat efisiensi dalam distribusi pangan,” kata Arum. Namun, ia mengakui bahwa ada perdebatan terkait keputusan tersebut, terutama karena kelompok 3B biasanya membutuhkan dukungan pangan selama masa libur.
“Sementara hari lain kan sebenarnya beroperasi. Jadi rasanya fair, tidak beroperasi, no service, no pay,”
Arum menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas pada satu daerah. “Kami berupaya mengimplementasikan kebijakan yang sama di seluruh Indonesia agar tidak ada ketidakseimbangan dalam pelayanan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa BGN akan terus mengevaluasi kebijakan ini dalam waktu dekat untuk memastikan kepuasan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi program MBG. Dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya, BGN berharap bisa memberikan layanan yang lebih berkualitas selama masa operasional. “Kami yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efektivitas distribusi pangan,” pungkas Arum. Ia juga menyebutkan bahwa BGN akan terus berkoordinasi dengan mitra untuk memastikan transisi ke kebijakan baru berjalan lancar.
Dengan penghentian MBG selama libur sekolah, BGN memberikan kesempatan untuk mengalokasikan dana kegiatan yang lebih penting. “Libur sekolah adalah masa di mana banyak orang tidak membutuhkan layanan pangan, sehingga kami memutuskan untuk memperbesar fokus pada hari-hari yang benar-benar aktif,” jelasnya. Arum menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berarti MBG ditolak, tetapi lebih terarah dalam distribusinya.
