Nasional

Key Strategy: Politikus PDIP Minta Aparat Usut Teror Pelacak Tiyo Ardianto

Politikus PDIP Minta Aparat Usut Teror Pelacak Tiyo Ardianto Key Strategy - Seorang tokoh partai politik, M.

Desk Nasional
Published Juni 15, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Politikus PDIP Minta Aparat Usut Teror Pelacak Tiyo Ardianto

Key Strategy – Seorang tokoh partai politik, M. Guntur Romli dari PDI Perjuangan, menyatakan kecaman terhadap tindakan pengawasan yang dianggap ilegal, yaitu pemasangan alat pelacak pada mobil yang digunakan oleh Tiyo Ardianto, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Guntur, kejadian ini bukan hanya mengganggu privasi individu, tetapi juga menjadi bentuk teror psikologis yang mengancam demokrasi Indonesia.

Penegakan Hukum Menjadi Tantangan

Guntur Romli menegaskan bahwa aksi pemasangan pelacak ini melanggar berbagai aturan hukum yang telah dibuat untuk melindungi hak warga negara. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bisa dilihat sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar Pasal 28G UUD 1945, tetapi juga berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Kami mengingatkan aparat hukum bahwa insiden ini menggambarkan kejadian kelam yang terus berlanjut tanpa ada kejelasan,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 14 Juni 2026.

“Kini, teror baru sudah terjadi lagi. PDI Perjuangan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aktor intelektual di balik pemasangan alat pelacak ini. Juga teror-teror sebelumnya,” kata Guntur.

Menurut Guntur, kejadian ini terjadi setelah Tiyo Ardianto mengikuti aksi demonstrasi di Yogyakarta pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam perjalanan seusai acara, ia menemukan alat pelacak yang mungkin telah dipasang secara diam-diam. “Saya merasa kurang aman, jadi saya meminjam mobil saudara untuk berpergian,” tambah Tiyo, yang kini menjabat sebagai Ketua BEM UGM periode 2025.

Menurut Guntur, pelanggaran hukum ini mencerminkan sikap rezim kekuasaan yang terus-menerus meneror individu yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia menyoroti bahwa pemasangan pelacak bukan sekadar tindakan sembarangan, melainkan bagian dari strategi untuk memengaruhi masyarakat sipil. “Ini mengingatkan kita pada berbagai kasus teror sebelumnya, seperti penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, yang hingga kini belum terungkap secara tuntas,” ujarnya.

Sejumlah peraturan seperti Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 31 UU No. 39/1999 tentang HAM menjadi dasar untuk menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran. Pasal 28G menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman bagi setiap warga negara. Sementara Pasal 31 menyatakan bahwa privasi seseorang, termasuk tempat tinggal dan kehidupan pribadi, tidak boleh diganggu tanpa alasan yang jelas. “Kedua aturan ini jelas menjunjung tinggi hak individu, namun terabaikan dalam praktik kekuasaan,” tambah Guntur.

Dalam konteks pelanggaran terhadap Hukum Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Guntur juga menyebut bahwa Pasal 4 UU No. 27/2022 menetapkan perlindungan data personal, termasuk lokasi yang melacak pergerakan seseorang. Ia menegaskan bahwa pemasangan pelacak tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut. “Jika data pribadi orang lain diakses secara melawan hukum, maka ini bisa dianggap sebagai kejahatan,” jelasnya.

Kasus Teror yang Terus Berlanjut

Tiyo Ardianto mengungkapkan bahwa ia menemukan alat pelacak bernama PBX Finder setelah mengecek notifikasi di gawai miliknya. “Alat itu bergerak bersama saya saat berkendara,” katanya. Ia kemudian turun dari mobil dan menemukan satu unit PBX Finder di bagian bawah kerangka bodi mobil hitam yang digunakan.

“Saya tidak tahu siapa yang pasang alat pelacak itu. Saya menduga ada orang tak dikenal yang mengikuti saya,” ujar Tiyo.

Menurut Tiyo, peristiwa ini adalah bagian dari tren teror yang terus-menerus terjadi di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa aksi ini terkait dengan upaya mengontrol suara kritis, terutama dari mahasiswa dan aktivis. “Kasus seperti ini membuat kami terus waspada, tetapi teror tidak membuat kami takut,” tegas Tiyo, yang turut menyoroti perlunya investigasi lebih lanjut terhadap pelaku teror.

Guntur Romli menambahkan bahwa tindakan serupa juga terjadi sebelumnya, seperti kasus teror kepala babi di kantor Tempo, peretasan data pribadi, dan intimidasi terhadap jurnalis, aktivis, serta influencer. Ia menyebut nama-nama seperti DJ Donny, Sherly Annavita, Virdian Aurellio, dan Palti Hutabarat sebagai contoh. “Semua kasus tersebut hingga kini masih gelap dan belum diungkap secara lengkap,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, Guntur juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Ia mengkritik pengadilan militer yang memberikan vonis ringan kepada pelaku, sehingga dinilai sebagai bentuk sandiwara. “Negara tidak boleh kalah oleh pelaku teror, dan aparat tidak boleh tebang pilih demi menjaga ruang aman bagi suara kritis masyarakat,” tegasnya.

Kasus pelacak Tiyo Ardianto menjadi bukti bahwa tindakan intimidasi terhadap individu yang kritis bisa terjadi kapan saja. Ia menilai bahwa kejadian ini tidak hanya mengganggu kebebasan berbicara, tetapi juga menciptakan suasana ketakutan di kalangan masyarakat sipil. “Setiap pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah berisiko terkena tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjut Guntur. Dengan adanya alat pelacak, ia menyatakan bahwa privasi individu bisa dikorbankan untuk tujuan politik.

Sebagai masyarakat sipil, Tiyo Ardianto mengungkapkan bahwa peristiwa ini mengingatkan mereka pada pentingnya mengawasi kebebasan bergerak dan berkomunikasi. Ia menilai bahwa penggunaan teknologi pelacak oleh pihak tertentu bisa menjadi alat untuk mengontrol gerakan sosial. “Tindakan ini menggambarkan cara pemerintah atau lembaga kekuasaan yang ingin memadamkan suara kritis,” ujarnya.

Guntur Romli menambahkan bahwa tindakan teror ini perlu ditangani dengan serius oleh lembaga penegak hukum. Ia menilai bahwa jika tidak diusut tuntas, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan terus melemah. “Ini adalah tugas aparat untuk menjaga keadilan, bukan hanya sekadar mengamankan kekuasaan,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Tiyo Ardianto: Teror Tak Membuat Kami Takut

Leave a Comment